Dugaan Kasus Merk dan Indikasi Geografis Sarung Gajah Duduk


media online 86berita provinsi jawa tengah

SEMARANG –

Dilansir dari
medialidikkrimsus-ri.net
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut penyidikan perkara pidana terhadap tersangka MK (53) warga Gresik, Jatim, selaku Direktur PT. PAJ sudah diselesaikan Polres Pekalongan Kota. Kasusnya dugaan pelanggaran Merk dan Indikasi Geografis Sarung Gajah Duduk sebagaimana Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengemukakan berkas sudah dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada 18 April 2023.
“Sesuai ketentuan KUHAP setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) maka kewajiban kami (penyidik) menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke penuntut (kejaksaan),” ungkap Iqbal pada keterangannya, Senin 22 Mei 2023.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota menyerahkan berkas ke Kejari Kota Pekalongan pada 16 April 2023 dan diterima pada 17 April 2023. Setelah berkas diterima, jaksa sudah melakukan penelitian hasil penyidikannya dan dinyatakan lengkap.
Barang bukti yang diserahkan ke pihak kejaksaan di antaranya 2 pcs sarung merek Gajah Duduk Asia kembang dengan kemasan kardus warna putih yang mana pada kemasan depannya terdapat logo PAJ, logo Top Brand 2010 – 2012, logo Superbrands 2004 – 2012 Indonesia’s Choice, logo Gajah Duduk, tulisan Gajah Duduk dan tulisan Asia Kembang. Pada kemasan belakang terdapat tulisan produksi PT. PAJ, sedangkan pada kain sarung tertempel stiker hologram dengan logo Gajah Duduk dan tulisan PT. PAJ.
Beberapa sarung yang sama juga jadi barang bukti. Selain itu ada nota-nota pembelian dan satu bendel fotokopi sertifikat pengalihan hak atas merek terdaftar PT. Pismatex Textile Industry beralamat di Pekalongan kepada PT. Gajah Duduk beralamat di Surabaya. Fotokopi sertifikat pengalihan hak atas merek itu juga dilengkapi nomor pendaftaran yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ditandatangani oleh a.n. Menkumham RI Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman.
“Pada perkara ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Pekalongan Kota sejak 17 April 2023 dengan surat perintah penahanan. Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” tandas Iqbal.

sumber:
Bidhumas Polda Jateng

oleh: MH86B

Dipublikasi oleh media online

MUJIHARTONO
jurnalistik kaperwil jawa tengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama