Pati Jateng.
Diduga Kades Bumiayu kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati jarang masuk kerja /kantor Desa karena ada kesibukaan lainnya 23/23
Menurut keterangan dari salah satu perangkat Desa,saat ada team awak media berkunjung mengatakan."bahwa Kepala Desa kalau masuk kantor jika ada butuhnya dan jarang juga dia masuk kantor mas, Coba langsung kerumah nya "ucap perangkat desa saat itu.
Dengan merilis sebuah berita ini, karena team awak media sudah berkali -kali berkunjung dan Perangkat desa yang berada di dalam kantor selalu mengucapkan perkataan hal tersebut.
Kades adalah Orang nomor satu yang berada di wilayahnya yang seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakatnya, namun berbeda yang dilakukan oleh Kades Bumiayu yang diduga jarang masuk kantor dan seenaknya sendiri.
Karena Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya melaksanakan kewajibannya. Salah satunya kedisiplinan yang wajib dilakukan adalah masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat.
Hal tersebut tertera sesuai Peraturan Bupati Pati no 56 pasal 7 tahun 2021 Tentang Kedisiplinan Jam Kerja Aparatur Pemerintahan Desa.
Apabila hal tersebut terjadi berulang -ulang di lakukan oleh Kades .Khususnya di wilayah Kabupaten Pati ini,apakah tidak ada sangsi dari dinas terkait untuk Aparatur Pemerintah Desa yang melanggar??!
sumber:
( Team )
MH86B
Dipublikasikan oleh media online