BREAKING NEWS DIDUGA SAAT KONFIRMASI AWAK MEDIA DILARANG BAWA HANDFON



media online 86berita.co.id
provinsi jawa tengah

Diduga Saat Konfirmasi ke Inspektorat,Awak Media di Larang Bawa Hp.

Pati Jateng.

Terkait surat konfirmasi keterangan data yang di kirimkan oleh awak media Onlink & Cetak Global Investigasinews kepada Kejari & PJ Bupati ,kini PJ Bupati limpahkan kepada Inspektur Inspektorat Pati untukbsampaikan balasan.Rabu 17 mei 2023

Surat yang berisikan terkait permohonan konfirmasi keterangan data dugaan pelanggaran penyalahgunaan anggaran dana PAD dan DD (Dana Desa) yang berjumlah ratusan juta rupiah yang di lakukan oleh salah satu oknum Kades di pati,tepatnya di Kec.Gabus pada tahun lalu serta penanganannya sudah sampai dimana?

Dan saat awak media mengkonfirmasi ke Inspektorat Pati ,terkait itu awak media tidak di perbolehkan untuk membawa Hand Pone ke dalam ruangan.

Namun disayangkan ,sebetulnya alat awak media untuk merilis sebuah berita adalah Hand Pone.Dan Hand Pone adalah alat nomor satu untuk seorang profesi jurnalis yang kegunaannya untuk merekam,mengambil gambar sebagai alat bukti.

Dengan awak media (dengan tangan kosong) Begini balasan PJ Bupati melalui Inspektorat dan Inspektur menyampaikan ke awak media saat itu "bahwa hal tersebut (perkara ) sudah selesai , dengan cara mengembalikan uang ke kas Pemerintahan dan pengembalian uang ."jelas Inspektur Inspektorat

"Namun berapa -berapanya uang yang di kembalikan saya tidak bisa mengutarakan /menyampaikannya dan pengembalian uang tersebut juga ada SPJnya."tambah Inspektur saat di ruangan kantor

Lanjut bincang -bincangnya' dan perkara tersebut sudah selesai kok,kenapa di pertanyakan lagi."pungkas bincangannya

Berarti di wilayah Indonesia khususnya di Jawa tengah Kabupaten Pati,untuk sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh siapa saja (pejabat )meskipun berbentuk korupsi hingga ratusan juta rupiah, asalkan uang tersebut di kembalikan perkara akan selesai dan tidak ada sanksi .Kalau begitu ya tidak ada yang takut untuk melakukan pelanggaran seperti hal tersebut."Opini awak media

Kebebasan tentang pers,pers mempunyai hak jawab tolak dan kebebasan pers tercantum dalam UU NO 40 tahun 1999.

(Team)

MH86B

Dipublikasikan oleh media online

MUJIHARTONO
jurnalistik kaperwil jawa tengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama