86berita/bandung-Belum berapa lama ramai di jagad media tentang pemberitaan seorang TKW mengaku sedang sakit dan tak bisa pulang di Timur Tengah, baru-baru ini muncul kembali kasus yang serupa seorang TKW asal Majalaya, Kab Bandung yang “tertahan” di negara yang sama.
Sebut saja Yeti (Yeyeh-red), yang saat ini berada di Timur Tengah TIDAK BISA PULANG.
Yeti merupakan TKW dengan pemberangkatan dari sponsor / agency ILEGAL yang di komandoi seorang “Haji” bernama PENDI berdomisili di Majalaya Kabupaten Bandung. Haji Pendi (begitu sapaan akrabnya – red) merupakan sponsor dari sebuah agency ILEGAL yang disupervisi seorang wanita bernama NOVA.
Yeti yang mengeluhkan permasalahannya kepada sang suami dan mengatakan kalau ybs tidak diizinkan pulang karena menurut kesaksian dari “majikannya” melalui voice note bahwasannya Yeti telah “DIJUAL” kepada sang majikan, sehingga Yeti tidak diperkenankan kembali ke negara asalnya, yakni Indonesia.
Sebagaimana diketahui, maraknya pemberangkataan TKW/i ILEGAL merupakan salah satu praktek “HUMAN TRAFFICKING” dan dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan *Pekerja Migran Indonesia
(Yanuar)