Tuntaskan kasus korupsi di Desa Jatiroyom kecamatan bodeh kabupaten Pemalang
45 telah
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Penandatangan terbaru
Sabana Bana menandatangani petisi ini
Sis Wanto menandatangani petisi ini
Rasdi Samsu menandatangani petisi ini
Forum masyarakat Jatiroyom memulai petisi ini kepada Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah) dan 4 penerima lainnya
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Lain halnya dengan pemerintah desa Jatiroyom kecamatan Bodeh kabupaten Pemalang yang terkesan tertutup untuk penggunaan anggaran dana desa, hingga akhirnya masyarakat desa Jatiroyom kecamatan Bodeh kabupaten Pemalang telah melaporkan Pemerintah Desa ke pihak yang berwajib lantaran masyarakat menduga adanya penyelewengan Dana Desa TAHUN 2019-2020.
Warga merasa geram, lantaran sikap pihak pemerintah desa Jatiroyom kecamatan Bodeh terkesan menutupi terkait anggaran yang telah dikeluarkan atau tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat selama Ini, masyarakat dibodohi secara terstruktur dari pihak kecamatan sampai pemerintah desa yang mengatakan "RAB (Rencana Anggaran Bangunan) dan Laporan keuangan bersifat rahasia. Padahal asas pengelolaan dana desa bersifat transparan, rencana pembangunan dan laporan keuangan juga termasuk informasi publik di Lembaga Publik. Sesuai dengan peraturan undang undang No 6 tahun 2014 DAN Permendagri No 20 tahun 2018 yang berbunyi, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Penyelewengan dana desa diantaranya pembangunan dusun I kaliwadas dan dusun II rujakbeling anggaran 2020, dimana pemerintah desa Jatiroyom hanya mengeluarkan dana satu pembangunan untuk dua pembanguan. Pemerintah desa mengatakan "sisa anggaran dari pembanguan jalan di rujakbeling dan jembatan di kaliwadas dialokasikan untuk mengganti BLT provinsi 36.600.000,- dan sisa anggaran 138.000.000,- dianggarkan buat tambahan pembangunan di wisata pejaten. Sementara di pejaten sudah ada anggarannya sendiri dan ada beberapa rencana pembangunan di pejaten tahun 2020 yg tidak di kerjakan, yaitu renovasi musolah dan lapangan. BLT Provinsi sendiri sudah ada anggaran dari Provinsi.
Pembuatan jembatan yang mana anggaran tersebut tertulis Rp 156.000.000.- tetapi TPK menerimanya hanya Rp 40.000.000.- dan itu menurut keterangan sudah dipotong untuk biaya BELI ROKOK KEPALA DESA dan lain lain jadi TPK hanya menerima Rp 37.000.000.- itu semua sudah termasuk biaya bahan material dan biaya upah tenaga pekerja.
Pembuatan jalan yang mana di laporan RAB teranggarkan Rp 208.000.000.- dan saat di konfirmasi oleh warga pihak TPK (tim Pelaksana Kegiatan) memberi kesaksian dan pernyataan hanya menerima uang Untuk membayar pekerja saja, dan menurut keterang petugas TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Aris Rismanto proyek rujakbeling ini dibagi dua yaitu untuk pembuatan jalan di rujakbelig dan pembangunan di kaliWadas itu yang saat itu menjadi masalah, Ucapnya.
Jauh sebelumnya pemerintah desa Jatiroyom juga dalam beberapa pembangunan bermasalah, seperti jambanisasi untuk 80 unit hanya dikerjakan 20 unit, pembangunan beronjong yang tidak sesuai RAB sehingga memangkas banyaknya anggaran.
Namun hingga saat ini dari Inspektorat dan Bupati Pemalang belum nampak untuk menyelesaikan masalah ini.
Masyarakat menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi yang ada di desa Jatiroyom kecamatan Bodeh kabupaten Pemalang, Copot jabatan dan hukum pihak-pihak yang terbukti ikut serta melakukan praktek-praktek korupsi.
Tandatangani petisi ini
Tandai pelanggaran kebijakan
Sumber:
MASYARAKAT DESA JATIROYOM
penulis:
SUSMONO
oleh:
MH86B
Dipiblikasikan oleh media online 86berita.co.id