LAPORAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN / CURANMOR dan PENADAHAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK BENGKONG





Pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 01.20 Wib, Unit Reskrim Polsek Bengkong telah mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku dewasa laki laki an.* FIRMAN BIN BERNADUS* dan *EKO SAPUTRA Bin SUDARMA*


*Dasar penangkapan* :

•Laporan Polisi Nomor : LP-B / 54 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Bengkong / Polresta Barelang / Polda Kepri , tanggal 20 April 2023.


*Waktu Kejadian* :

•yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 12.00 Wib.


*Tempat kejadian* 

di Pinggir Jalan Samping Balkes Marina Kel.Tanjung Riau Kec.Sekupang Kota Batam.


*Korban*:

• Nama : USMANDI NIK :  1404060909990005 , Tempat / Tgl lahir  :  Teluk Pinang / 09 September 1996,  Jenis kelamin : Laki-laki , Agama :Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Karyawan swasta,  Pendidikan terakhir : SMP (Tamat),  Alamat  : Kampung Berendam No.17 Kel.Tanjung Riau Kec.Sekupang Kota Batam.No.HP 0812-6030-1312.


*Saksi saksi* :

• Nama : USMANDI NIK :  1404060909990005 , Tempat / Tgl lahir  :  Teluk Pinang / 09 September 1996,  Jenis kelamin : Laki-laki , Agama :Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Karyawan swasta,  Pendidikan terakhir : SMP (Tamat),  Alamat  : Kampung Berendam No.17 Kel.Tanjung Riau Kec.Sekupang Kota Batam.No.HP 0812-6030-1312. ( Pelapor) 

• Nama : TRI ASMARA , SH , Umur 38 Tahun , Agama : Islam , Pekerjaan : Polri , Alamat Terakhir: Mess Polsek Bengkong , No. HP :


*diduga pelaku pencurian*

• Nama FIRMAN BIN BERNADUS , Umur 38 Tahun , Tempat / Tgl lahir :  Bima / 19 Agustus 1985 ,  Jenis kelamin : Laki laki , Agama : Islam , Kewarganegaraan : Indonesia  , Pekerjaan Bangunan , Pendidikan terakhir : SD ( Tidak Tamat), Alamat  Terakhir : Kavling Abadi Sagulung Lama blok A4 No.08 Kel.Sagulung Kota Kec. Sagulung Kota Batam.


*diduga pelaku penadahan*

• Nama EKO SAPUTRA Bin SUDARMA , NIK 1312031002010007 , Umur  22 Tahun , Tempat / Tgl lahir :  Plasma III / 10 Februari 2001 ,  Jenis kelamin : Laki laki , Agama : Islam , Kewarganegaraan : Indonesia  , Pekerjaan Bangunan , Pendidikan terakhir : SMP ( Tidak Tamat), Alamat  Terakhir : Kost Kostan Kavling Abadi Sagulung Lama Belakang Toko Asiong  Kel.Sagulung Kota Kec. Sagulung Kota Batam. 


*Kronologis kejadian* : 

Pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib Pelapor bersama dengan temannya sdr AMAT pergi dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepedamotor Honda Beat warna merah hitam dengan No.Pol : BP 2185 AA, No.Ka : MH1JM8128PK289452, No.Sin : JM81E2290425 untuk mencari kupang di laut sekitaran Marina dan sesampainya dilokasi tersebut Pelapor kemudian memarkirkan sepedamotor miliknya Di Pinggir Jalan Samping Bapelkes Marina Kel.Tanjung Riau Kec.Sekupang Kota Batam, setelah itu Pelapor bersama dengan sdr AMAT turun kelaut untuk mencari kupang dan sekira pukul 12.00 Wib setelah selesai mecari kupang dan saat hendak pulang kerumah dengan menggunakan sepedamotor miliknya, ternyata sepedamotor milik Pelapor yang diparkir di Pinggir Jalan Samping Bapelkes Marina sudah tidak ada lagi, dan Pelapor sudah mencari disekitaran lokasi tersebut akan tetapi sepedamotor milik Pelapor tidak ditemukan Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp17.484.000 (Tujuh belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah).


*Kronologis penangkapan* :

Pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 01.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong *ANWAR ARIS,SH*  mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli motor dengan harga yang murah dan atas informasi di atas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penadahan *EKO SAPUTRA Bin SUDARMA* di lokasi kepri mall dan dari keterangan *EKO SAPUTRA Bin SUDARMA* yang di amankan selanjutnya melakukan pengembangan terhadap diduga pelaku pencurian dengan inisial *F* dan *FIRMAN BIN BERNADUS* dan sekira pukul 04.00 Wib mengamankan pelaku *FIRMAN BIN BERNADUS* di Batu Aji Lama dan diduga pelaku *FIRMAN BIN BERNADUS* mengakui telah melakukan pencurian di TKP sekupang bersama *F* (DPO) dan guna proses lebih lanjut diduga pelaku di bawa ke Polsek Bengkong untuk di ambil keterangannya dan mengumpulkan barang bukti dan alat bukti dalam perkara tersebut di atas dan mengarahkan korban melaporkan kejadian dimana korban belum melaporkan kejadian di atas.


*Barang bukti yang diamankan* :

a. 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan No.Pol : BP 3925 RF (Plat Palsu) , No.Ka : MH1JM8128PK289452, No.Sin : JM81E2290425 an MUHAMMAD SUTIKO BUDI.

b. 1 (satu) Unit Hp Opo A 11 punya EKO.

c. 1 (satu) Lembar STNK an MUHAMMAD SUTIKO BUDI


*Tindak lanjut* :

1. Mendatangi Tkp

2. Periksa saksi saksi

3. Mengamankan pelaku

4. Lidik pelaku F

5. Amankan Barang Bukti dan alat bukti

6. Melengkapi Mindik.

7. Melaporkan Ke Pimpinan


Dumm. 

 

*Kapolsek Bengkong* 


*Wasaalamualaikum wr. Wb*




Assalamu'alaikum wr.wb


*Press Release Nomor :..../HUM.6.1.1. / 2023 / Si Humas*


Jumat, 21 April 2023


Tentang: 


Judul 1: *Polsek Bengkong Tangkap Pelaku dan Penadah Tindak Pidana Curanmor, Satu Orang DPO*


Polresta Barelang - Masih maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, terutama jenis sepeda motor, di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam direspons oleh pihak Polsek Bengkong. 


Baru-baru ini, Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong menangkap satu pencuri sepeda motor dan satu penadah sepeda motor curian. Motor hasil curian tersebut diketahui dijual melalui media sosial dengan harga murah.


Seorang pemetik, istilah untuk pencuri sepeda motor, yang ditangkap itu adalah berinisial F (37 tahun). Sementara penadahnya, ES (22 tahun).


Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (15/4/2023) di pinggir jalan persisnya samping kantor Balai Kesehatan (Balkes) Marina, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, saat mencari Kupang (hewan laut semacam kerang kecil).


“Berdasarkan keterangan korban, bahwa motornya telah raib dicuri ketika mencari kerang kecil di laut bersama temannya. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta lebih,” ujar Aris, Jumat (21/4).


Lanjut Aris, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap keterlibatan pelaku dan motor-motor curian lainnya.


“Masih kami dalami, apakah masih ada tersangka lainnya yang terlibat dan motor-motor hasil curian dalam kasus ini,” sebutnya.


Dari tersangka yang ditangkap pada Rabu (19/4) dinihari itu, kata Aris, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah-hitam yang diduga hasil curian. Polisi juga menyita satu unit ponsel jenis Oppo A11 milik penadah, dan satu STNK.


Setelah diinterogasi lebih lanjut, kata Aris, mereka baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saat diperiksa, mereka mengaku motor hasil curian tersebut akan dijual melalui media sosial dengan harga miring. Namun belum sempat terjual, para pelaku berhasil diamankan polisi yang menyamar sebagai pembelinya.


“Mereka mengakui bahwa kendaraan R2 hasil pencurian akan diperjualbelikan melalui media sosial dengan harga Rp3,5 juta. Tapi belum sempat terjual, pelaku sudah kami amankan dengan cara menyamar sebagai pembeli melalui cash on delivery atau COD. Barang bukti baru 1 unit, yang lain belum dapat karena masih ada 1 tersangka yang kami tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun kurungan atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.



Salam Hormat Kami

Humas Polresta Barelang 


Wassalamualaikum Wr.Wb 


AKP Tigor Sidabariba, S.H.

Kasi Humas Polresta Barelang

==========================

AYO KITA JAGA KOTA BATAM 


👮🏻DISIPLIN 👮🏻 LOYALITAS 👮🏻 BERKEMAMPUAN 👮🏻PATUH HUKUM. 


BERSAMA KITA BISA !!!

========================== 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama