provinsi jawa tengah
Ketua LPKSM YLKAI Kota Semarang Dampingi Warga Semarang Yang Di Duga Dirugikan Oknum PLN Semarang Timur
Semarang - Jawa tengah - Dutacyber.com - Pada hari Rabu, tanggal 29-03-2023 telah lapor kepada YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Cabang Semarang dengan alamat : Jalan Perumahan.Indopermai Blok D30 Rt 04 Rw.15 Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, mengaku :
Nama : Agus Nowo Hartono,Alamat ,Jalan Jogja No.4 Rt.003 Rw.007 Kel.Randusari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Agus sebagai ahli waris yang tinggal tersebut menjelaskan adalah terkait kronologisnya sebagai keluarga penanggung jawab pemilik meteran nama: MARDJO/Kamar I dengan IDPEL: 523030362341 Rumah tangga R2/5500 dan Nama:Anggoro Mardi Husodo IDPEL: 523030362295,Tarif/daya:R2/2500VA Kamar I/270 ,yang tinggal pembantu saya disini.
"Pada hari ini selasa tanggal 14-03-2023 meteran listrik diambil Oleh oknum pegawai PLN Bidang P2TL Kantor PLN Semarang Timur
JL.Unta Raya No.12,Pandean Lamper , Kec.Gayamsari
Kota Semarang Jawa tengah 50249
Yang bernama:
1.Nama : Denny P
No.Induk : 020687045
Jabatan : Pelaksana Teknik
2. Nama :Setiawan
No.Induk :201190042
Jabatan : Pelaksana teknik
Meraka berdua pegawai PLN sebagai petugas pelaksana lapangan P2TL berdasarkan surat tugas Nomor:008/ST/MJ/SMG/III/2023 Tanggal 01/03/2023 yang tanpa ada pendampingan dari Petugas PPNS/POLRI .
"Tahu-tahu meteran sudah keadaan dilakban,saya tanya kenapa meteran saya Kok dilakban , katanya mau dicek lab dulu"
"Meraka berdua pegawai PLN sebagai petugas pelaksana lapangan P2TL berdasarkan surat tugas Nomor:008/ST/MJ/SMG/III/2023 Tanggal 01/03/2023 yang tanpa ada pendampingan dari Petugas PPNS/POLRI,tanpa ada pemberitahuan sebelumnya karena selama ini kita normal-normal saja dalam membayar dan menggunakannya tanpa berbuat curang dengan merekayasa meteran dll
2.petugas PLN memberikan berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) INSTALASI /SAMBUNGAN LISTRIK 1 PASA Nomor:080414 dan Nomor:080415 dan rincian denda dengan Nama: MARDJO IDPEL: 523030362341 Rumah tangga R2/5500 dan Nama:Anggoro Mardi Husodo IDPEL: 523030362295,Tarif/daya:R2/2500VA Kamar I/270 Yaitu dengan denda Rp 52.361.077,00 dan Rp 33.524.305,00 ,dan itu tidak manusiawi dan jelas menyengsarakan rakyat /konsumen .dulu juga pernah didenda Rp 55.000.000,00 di nego dan bisa hanya bayar Rp 7.000.000,00 dan waktunya hamper menyamai pada saat 4 tahun yang lalu juga sebelum lebaran (bulan Romadhon)
3.Pimpinan Kantor PLN Semarang Timur
JL.Unta Raya No.12,Pandean Lamper , Kec.Gayamsari
Kota Semarang Jawa tengah 50249 sudah berusaha didatangi konsumen tetap bersih keras dengan nominal tersebut dan diberi waktu sampai tanggal 01-04-2023 ,jelas memberatkan konsumen ,membuat sengsara rakyat .
4. konsumen tidak pernah merasa ditegur sebelumnya dan tanpa ada pemberitahuan atau informasi terlebih dahulu ,bahkan pernah kejadian sekitar empat tahun yang lalu dengan kejadian yang sama dan membayar Rp 7.000.000,00 kita laporkan ke pak Hendi ( walikota Semarang)
5.Dalam hal ini keinginan pengadu/konsumen karena merasa bayar rutin tidak pernah telat dan memang rumah sering sepi ,sebelumnya pernah terjadi harus bayar tujuh juta rupiah sekarang kembali muncul lagi ,kok seperti di buat langganan karena keluarga juga tidak pernah aneh-aneh
Bahkan selalu tepat dalam bayar listriknya , .sebagai konsumen dari PT PLN merasa dirugikan karena sudah puluhan tahun menjadi konsumen mendapatkan perlakuan yang tidak baik yaitu dengan pemutusan kembali listrik yang kedua kalinya terilang padahal kami tidak berbuat apa-apa terhadap meteran listrik tersebut dan mohon kepada PLN Semarang timur .
Bahwa konsumen saat ini mengalami kerugian dan masih Menginginkan meteran dikembalikan ,konsumen masih mengharapkan rasa kemanusiaan agar bisa dikembalikan seperti semula karena kewajiban bayar sudah dilaksanakan dan tidak pernah merasa berbuat merugikan PLN .
Sukindar Ketua YLKAI Kota Semarang menyampaikan keprihatinannya terhadap warga yang mengalami tindakan seperti itu.karena itikad baik belum muncul dari pihak pimpinan Kantor PLN Semarang timur dengan bukti.
" Kamis saya coba datang i kantor PLN Semarang timur di Jalan Unta Raya No.12, Pandean Lamper Kecamatan gayam Sari Kota Semarang,dan tidak mau menjumpai dengan alasan sudah diatas jam 13.00 tidak ada pelayanan, walaupun sebenarnya ada ditempat ".
Sudah saya ajukan somasi ""Berdasarkan kitab undang-undang pidana (KUHP)PASAL 368 AYAT (1)tentang pemerasan dengan ancaman hukuman Sembilan tahun ""
kepada Pimpinan PLN Semarang timur dan mohon dua pegawai yang mengambil meteran warga segera dikembalikan agar masalah segera selesai, mohon pimpinan ditingkat atas dan para aparat kepolisian juga bergerak karena adanya indikasi yang tidak benar, yaitu dengan membuat seolah-olah ada kesalahan "
Sukindar yang juga wakil ketua GJL GAMAT-RI DPD Kota Semarang menyampaikan Jum'at kita datangi lagi 10.30
"Kita sudah datang lagi untuk yang kedua kalinya dan pihak PLN Semarang timur, diminta untuk datang hari Selasa, inilah jawaban yang tidak jelas,maka kita dari YLKAI langsung mengirimkan surat somasi ke pihak - pihak terkait agar ada atensi dan perbaikan kedepannya".
YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA(YLKAI) Cabang Semarang untuk bisa memperjuangkan hak konsumen sebagai agar tidak dirugikan kembali dan meteran listrik bisa terpasang lagi dan semuanya bisa baik , dengan Pihak PLN baik dan semakin baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan bersama.terimakasih, tutupnya.
sumber:
(LPKSM YLKAI)
MH86B
Dipublikasikan oleh media online 86berita.co.id