FAKSI Desak KPK Usut Proyek Jalan Elak dan Kantor Bupati Aceh Timur


media online 86berita.co.id

kembali mengabarkan.

Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny H, mendesak KPK mengusut proyek pembangunan jalan elak yang telah lama mangkrak serta proyek pembangunan gedung kantor bupati Aceh Timur, yang diduga telah banyak menguras anggaran dan tidak transparan pembangunannya.

" Kami minta KPK usut tuntas dua proyek besar ini, juga proyek lainnya yang diduga mangkrak dan merugikan keuangan negara," kata Ronny, Selasa 4 April 2023.

Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu mengungkapkan sejumlah proyek yang diduga bermasalah dan merugikan negara tersebut, diduga luput dari pandangan penegak hukum di Aceh Timur. Padahal keberadaan proyek - proyek bermasalah tersebut sangat menonjol dan mencolok mata.

" Padahal semua itu proyek - proyek unggulan yang dikerjakan secara tidak jelas, menghabiskan anggaran negara diduga hingga puluhan miliar setiap tahunnya, tapi tidak siap - siap dan tidak menentu penyelesaiannya, belum lagi proyek - proyek lain yang diduga juga bermasalah beberapa tahun terakhir ini, tapi kesannya tidak tersentuh hukum," ungkap Ronny.

Dia juga menyinggung sejumlah program  bantuan pemerintah pusat khususnya bagi fakir - miskin di Aceh Timur, seperti bantuan rumah dhuafa dan ribuan rumah rehab yang diduga disunat oleh oknum - oknum tertentu di tingkat lapangan, bahkan diklaim sebagai bantuan dari pejabat tertentu, juga luput dari pandangan penegak hukum selama ini.

" Selain dua proyek besar tadi, ada juga proyek - proyek bantuan lainnya yang berbasis rakyat miskin juga diduga penuh penyimpangan dan permainan berbau KKN, yang luput dari penegak hukum, jadi kami minta KPK turun tangan juga soal ini," ungkap putera Idi Rayeuk itu.

Dia membocorkan bahwa pihaknya akan melakukan aksi khusus untuk mendesak KPK dan penegak  hukum memperhatikan tuntutannya secepat mungkin pada ramadhan ini.

" Kami tidak akan pernah diam soal kasus - kasus tersebut, dan kami akan gelar aksi khusus dan beberapa langkah lainnya jika memang suara kami tidak didengarkan," pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.


oleh:
NURDIN

(KAPERWIL ACEH)
https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama