DPC PARTAI ACEH DARUL IKHSAN GELAR BUKA BERSAMA DAN SANTUNAN ANAK YATIM


media online 86berita.co.id
daerah kusus naggru aceh darussalam


DPC Partai Aceh Darul Ikhsan Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Yatim Piatu





Pengurus DPC Partai Aceh Kecamatan Darul Ikhsan, menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan kepada puluhan yatim piatu di Mesjid Baiturahmi, Keude Dua, Kecamatan Darul Ikhsan.

Sebelumnya, kegiatan diawali tahlilan dan tausiah dari ulama kharismatik Aceh Timur, Abu Wahab (Abu Keude Dua) yang diikuti sejumlah tokoh masyarakat setempat dan berlangsung khidmat.


Dalam kegiatan itu tampak hadir pula sejumlah undangan diantaranya Ketua DPRK Aceh Timur, Fatah Fikri, Anggota DPRK, Panglima Odon, Pengusaha, H.Tole (Sulaiman),H. Azhari M. Nur (H.Maop), Aktivis HAM, Ronny, H dan lainnya.

Pengurus DPC PA Darul Ikhsan, Mudy Djafar selaku panitia mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar pihaknya setiap tahunnya di bulan ramadhan. Ia menjelaskan kegiatan itu lebih terfokus ke masyarakat setempat, yatim piatu dan sejumlah undangan lainnya.

" Ini kegiatan rutin setiap tahunnya di tempat kami, semoga menjadi berkah dan bisa digelar lagi di tahun mendatang," ungkap Mudy didampingi rekannya Tgk.Jamaluddin(Abon), Edo dan Zulham.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Aceh Kecamatan Darul Ikhsan, Syahril, yang akrab disapa Panyang, didampingi Sekretaris DPC, Azhar Ys, mengajak semua kader partai untuk tetap setia membela partai meski dalam keadaan susah mau pun senang.

" Mari bersama - sama membela partai dalam keadaan susah mau pun senang, dan pengurus partai mesti mampu memberi pandangan umum yang lebih baik kepada masyarakat sekitar, bahwa Partai Aceh itu adalah sebuah hasil perjanjian di Helshinki," tutup Ketua DPC Partai Aceh Kecamatan Darul Ikhsan, Panyang.

(KAPERWIL ACEH)


https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama