provinsi jawa tengah
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang Luncurkan Program IKD
Pemalang Jawatengah
dalam mengupayakan pelayan publik yang baik
diseluruh nusantara ( negara Indonesia ) serta pelayanan publik yang baik yang berhubungan dengan kecanggihan teknologi rupanya dari berbagai instansi/birokrasi yang ada dipemerintahan baik dari tingkat pusat , tingkat propinsi bahkan sampai ke pemerintahan tingkat Kabupaten semuanya mempunyai program untuk dalam hal pelayanan publik
Selasa 4 April 2023 dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( Disdukcatpil ) Kabupaten Pemalang propinsi Jawatengah yang berdasar pada intruksi Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia ( Kemendagri ) RI , ini telah meluncurkan program Identitas Kependudukan Digital yang mengandung pengertian semua pelayanan tentang kependudukan dan pencatatan sipil berbasis digital
Adapun maksud dari diluncurkannya program ini untuk mempermudah dan membuat masyarakat yang ada di NKRI ini semakin pintar menggunakan HP. android mengikuti perkembangan jaman yang sudah modern
Disamping itu juga efisiensi waktu dikarenakan anda semua yang mempunyai hp android bisa mengakses sendiri
Dalam tahapan -tahapan atau cara -caranya diantaranya :
1. Operasionalkan hp.android anda dengan membuka Operasional Menu Aplikasi Kependudukan Digital
2. Masukan PIN anda
3. Masukan data dokumen
4. Data keluarga juga
menu dokumen dan data keluarga dapat ditampilkan dan dibagikan via QR Code yang dapat dibaca dengan aplikasi yang dimiliki oleh : Ditjen Dukcapil , Kemendagri
5. Menu biodata jika sudah sampai pada tahapan menu biodata ini yang berfungsi untuk mencatat dan mencari tentang biodata anda disini foto Kartu Identitas Anak dapat diambil secara masndiri dengan menggunakan aplikasi Identitas Kependidukan Digital ( IKD ) bagi penduduk yang berusia dibawah 17 tahun
Dan belum menikah dan belum pernah melakukan perekaman KTP - el
6. Menu Dokumen Lainnya Aplikasikasi Identitas Kependudukan Digital ( IKD ) dapat menampilkan dokumen lain yang dimiliki oleh penduduk ini merupakan hasil kerjasama Ditjen Dukcapil , Kemendagri serta dengan beberapa Kementrian / Lembaga seperti BPJS , Kartu Vaksin , NPWP , KPU , BKN dan yang lainnya
6. Bagikan Dokumen pada tahapan ini dokumen dapat dibagikan melalui QR Code yang dibagikan memiliki masa berlaku sekitar 90 detik dan hanya dipindai sebanyask 1kali
Jika anda masih belum faham betul tentang aplikasi IKD anda bisa mendatangi ke Didukcapil dikota anda atau tempat anda berdomisili .
Penulis : Susmono
Narasumber : Ditjen Dukcapil Propinsi Jawatengah dan Kemendagri RI
oleh:
MH86B
Dipublikasikan oleh media online 86berita.co.id