DI DUGA PONDOK PESANTREN KAB BATANG JADI SARANG PENCABULAN


media online 86berita.co.id. provinsi jawa tengah
wono segoro kabupaten batang

POLISI DALAMI KASUS DUGAAN PENCABULAN DI PONDOK PESANTREN

BATANG - Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang, hingga kini masih terus melakukan penyidikan dan penyelidikan secara marathon, terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di kecamatan Bandar Kabupaten Batang.

Dari data yang dihimpun, korban yang sudah melaporkan secara resmi ada 7 anak, yang merupakan siswi sekaligus santri di pondok tersebut. Selain itu, penyidik saat ini juga meminta keterangan dari 10 saksi korban lain, yang baru divisum pada siang tadi.

Sementara, terduga pelaku yang merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut berinisial W-M-A, 58 tahun, sudah diamankan pihak kepolisian sejak Selasa malam tadi.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Kasie Humas, AKP Busono membenarkan hal tersebut. Namun, pihaknya enggan berkomentar banyak, sembari menunggu hasil dan fakta yang akan terungkap nanti. (Trie Tanpa Kucir)


 
puluhan personel polisi menggeledah salah satu pondok pesantren yg di duga menjadi sarang pencabulan.

 Puluhan personil Polres Batang, Rabu (5/4) siang tampak melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren di Desa Wonosegoro Kecamatan Bandar Kabupaten Batang.

Tampak garis polisi terpasang di sekitar pondok pesantren tersebut. Sejumlah petugas dari Propam dan Polsek Bandar tampak berjaga, sementara jajaran Satreskrim melakukan olah TKP dan penggeledahan.

Dibangunan terpisah, tampak puluhan santriwati tengah dilakukan visum oleh tim medis dan tim dokkes Polres Batang.

Usai penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang, berupa kasur, alas lantai dan sejumlah pakaian.
Namun, belum diketahui pasti adanya kegiatan tersebut, karena belum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian.

oleh:
MH86B


Dipublikasikan oleh
media online 86berita.co.id

MUJIHARTONO
jurnalistik kaperwil jawa tengah


https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama