Anggaran Program Pencegahan dan Penurunan Stunting APB Desa di Basel Capai 4,8 M di Tahun 2023.

 


86Berita.Online//Bangka Selatan,-Anggaran Program Pencegahan dan Penurunan Stunting APB Desa di Bangka Selatan mencapai 4,8 M di Tahun 2023. Hal tersebut di sampaikan pelaksana tugas DPMD Basel Reza Fahlevi, saat di konfirmasi oleh awak media, pada Rabu (12/04/2023). 

Pelaksana tugas Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Basel, Reza Fahlevi, menjelaskan penggunaan dana desa di tahun 2023 dalam merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam mendukung program pencegahan dan penurunan stunting di Bangka Selatan. 

"Ini merupakan komitmen pemerintah kabupaten Bangka Selatan dalam mendukung program pencegahan dan penurunan stunting yang mengacu pada Permendes Nomor 8 Tahun 2022,"ujarnya.

Lanjut Reza, Salah satu yang menjadi prioritas penggunaan dana Desa di Tahun 2023 adalah program pencegahan dan penurunan stunting sesuai dengan kewenangan Desa. 

"Ini merupakan upaya dalam menjalankan amanat Permendes nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa."Ujarnya. 

Selain itu menurut Reza, dari data yang dihimpun pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan, Realisasi hingga bulan Maret 2023 sebesar Rp.873.459.976 dari total anggaran yang telah disiapkan. 

"Total Anggaran pencegahan dan penurunan stunting di 50 Desa se Bangka Selatan sebesar Rp. 4.847.441.691, dengan realisasi sampai bulan maret sebesar Rp.873.459.976"Sebutnya. 

Reza juga menyebutkan, dalam mendukung upaya pelaksanaan program pencegahan dan penurunan stunting di Desa, Bupati Bangka Selatan telah menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga untuk intensif Kader Pembangunan Manusia (KPM). 

"Melalui Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2023 serta Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/4/DPMD/2023 tentang Standar Satuan Harga di Desa Tahun 2023 yang berisi penetapan besaran insentif bagi KPM dengan maksimal sebesar Rp.750.000 per bulan."Jelasnya. 

(Red Rachmat/dani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama