media online 86berita.co.id
propinsi jawa tengah
mengabarkan
Larangan pemerintah agar tempat hiburan tidak beroperasi guna menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H rupanya tidak berlaku di Jalan Raya Kandeman sampai Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Pasalnya, memasuki dua hari bulan Ramadan, warung remang-remang yang berjualan miras ditambah wanita penghibur, masihlah buka.
Pantauan dejurnal.com, saat melintas di jalan raya dari Kecamatan Kandeman, Banyuputih sampai Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, Jawa Tengah, warung remang-remang tetap pada buka kendati bulan Ramadhan sudah masuk hari kedua.
Salah satu wanita penghibur yang ada di warung remang-remang Cekelan Penundan Banyuputih, sebut saja EM, mengatakan kalau hal ini bukanlah hal yang aneh.
“Kalau kita sudah biasa kok mas, walaupun bulan Ramadhan kita masih melayani orang yang ingin hapy-hapy dengan minum jamu (Miras ) atau pingin sama mbak-mbaknya,” celotehnya.
Menurut EM, ramadhan baginya merupakan bulan puasa, tapi orangnya biasa saja.
“Kan hanya bulannya puasa saja, kalau orangnya ya biasa-biasa saja, toh di Kabupaten Batang bebas dan selama ini aman-aman saja,” imbuh EM yang diwawancara Dejurnal.com, Jumat (24/3/2023) Pukul 22.10 WIB.
Ditempat terpisah, Ketua Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Tengah Suroto Anto Saputro berharap agar Pemerintah segera menggelar Razia Gabungan.
“Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satpol PP selaku penegak Perda, segera tindak tegas dan tertibkan warung remang-remang yang bandel buka di bulan Suci Ramadhan, jangan sampai pemerintah Kabupaten Batang terkesan ada pembiaran,” tandasnya.
Ketua SWI Jateng juga meminta atensi khusus kepada Bupati Batang, Kapolres Batang, Dandim 0736 Batang dan khususnya Satpol PP Kabupaten Batang segera menindak tegas, dan menertibkan warung remang-remang sebagai ajang prostitusi dan menjual miras di bulan suci Ramadhan tahun 2023, yang ada disepanjang jalan pantura Batang.
sumber rilis:BUNGKUS
MH86B
Dipublikasikan oleh media online 86berita.co.id