Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Chip Aplikasi Higgs Domino


Selasa, 28 Maret 2023



Karimun, Kepri - Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun Berhasil menangkap pelaku berinisial JA (46), yang diduga sebagai agen chip higgs domino, Selasa (28/03/2023).



Kapolres Karimun AKBP  Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K mengatakan, JA (46) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk Kota Batam.

“Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Sabtu tanggal, 25 Maret 2022 di  Toko Mujur Cell Jalan. M.T Hariono Keluraha Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun", ungkap Gidion

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 13B stok chip domino yang akan di jual, dua unit handphone merek Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Dari hasil melakukan perjudian itu pelaku JA (46) menjelaskan bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,- sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 15.000.000,- sampai dengan Rp. 45.000.000,- menjual chip higgs domino.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”, Ungkap Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali.

Hormat kami,
Humas Polres Karimun

Siaran Pers Nomor: 93/III/HUM.6.1.1./2023/Polres Karimun 
Selasa, 28 Maret 2023

Tentang : *Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Chip Aplikasi Higgs Domino*

Karimun, Kepri - Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun Berhasil menangkap pelaku berinisial JA (46), yang diduga sebagai agen chip higgs domino, Selasa (28/03/2023).

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K mengatakan, JA (46) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk Kota Batam.

“Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Sabtu tanggal, 25 Maret 2022 di Toko Mujur Cell Jalan. M.T Hariono Keluraha Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun", ungkap Gidion

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 13B stok chip domino yang akan di jual, dua unit handphone merek Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Dari hasil melakukan perjudian itu pelaku JA (46) menjelaskan bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,- sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 15.000.000,- sampai dengan Rp. 45.000.000,- menjual chip higgs domino.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”, Ungkap Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali.

Hormat kami,
Humas Polres Karimun

penerbit 86Berita.com

(Abdul Hadi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama