86Berita.Online//Bangka Selatan,- Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, ST, M.Tr.IP diwakili Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi S.E sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bangka Selatan Tahun 2022 pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bangka Selatan Tahun 2022, Jumat (31/03/2023).
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Selatan Tahun 2022, merupakan amanat konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Seizin Bupati, saat menyampaikan sambutannya Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, S.E mengatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang disampaikan adalah laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka selatan selama 1 (satu) tahun anggaran 2022 dan juga berisi informasi yang bersifat “progress report” Kepala Daerah kepada DPRD sekaligus sebagai tolak ukur untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di masa yang akan datang.
"Di dalam LKPJ Tahun 2022 ini, terdapat sejumlah kebijakan, program dan strategi yang telah dilaksanakan, serta beberapa inovasi kegiatan yang dilaksanakan dengan dukungan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD - Perubahan Tahun 2022. Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam membangun kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan melalui visi dan misi pemerintah daerah," ujarnya.
Lebih jauh Wabup Debby menjelaskan bahwa dalam perspektif amanah dan substansi kepemerintahan, penyampaian progress hasil kinerja pemerintah kepada DPRD juga untuk merefleksikan akuntabilitas bersama antara Kelembagaan Pemerintah Daerah dan DPRD, sekaligus sebagai wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis kondisi kerja pemerintahan daerah yang telah dilakukan, serta sebagai upaya melaksanakan peran pemerintah guna melaksanakan fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dalam rapat paripurna tersebut Wabup Debby juga menyampaikan target Pendapatan Daerah, target Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2022 beserta realisasinya.
Pada Tahun Anggaran 2022, target Pendapatan Kabupaten Bangka Selatan adalah sebesar Rp. 922.670.342.250,54 (Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Koma Lima Puluh Empat Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 1.027.065.995.250,34 (Satu Trilyun Dua Puluh Tujuh Milyar Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Koma Tiga Puluh Empat Rupiah) atau sebesar 111,31% (Seratus Sebelas Koma Tiga Puluh Satu Persen)," ungkapnya.
Lalu, adapun target belanja daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 990.670.342.250,54 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Dua ratus lima puluh koma lima puluh empat rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 932.143.094.492,20 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Seratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Dua Puluh Rupiah) atau sebesar 94,14% (Sembilan Puluh Empat Koma Empat Belas Persen). Dengan demikian pada Tahun 2022 Kabupaten Bangka Selatan mengalami surplus sebesar Rp. 94.922.900.758,14 (Sembilan Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Koma Empat Belas Rupiah) dan terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Tahun 2022 sebesar Rp. 162.434.949.982,83 (Seratus Enam Puluh Dua Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah)," tambahnya.
Menutup sambutannya Wabup Debby mengatakan bahwa Pemerintah Daerah menyadari bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan belumlah sempurna, namun laporan tersebut dapat dijadikan salah satu tolak ukur untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Pemerintah Bangka Selatan pada masa yang akan datang, dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan. (Red)