POLSEK GENUK MELARANG KERAS KEGIATAN YANG TIDAK BERMANFAAT DI TENGAH BULAN SUCI ROMADHON 1444.H TAHUN INI


media online 86berita.co.id
propinsi jawa tengah


Polsek Genuk, Melarang Keras Adanya Kegiatan Yang Tidak Bermanfaat Di Bulan Ramadhan 2023



Semarang- Kapolsek Genuk AKP Ris Andrian Yudo Nugroho, S.H, S.I.K, M. I.K, mengungkapkan bahwa beberapa kegiatan itu antara lain Sahur on The Road (SOTR), membakar petasan dan sejenisnya kami larang.


Bahkan, pihaknya juga mengimbau agar warga Kecamatan Genuk agar peka terhadap anak-anak remaja untuk tidak melakukan tawuran di bulan Ramadhan ini.



"Tawuran yang sering terjadi di Bulan Ramadhan, kami tidak akan mentolerir bila ditemukan terjadinya Peristiwa tindak pidana," kata Kapolsek Genuk AKP Ris Andrian Yudo Nugroho, S.H, S.I.K, M. I.K, saat ditemui awak media, Kamis (23/3/2023).


Bahkan, kata Kapolsek Genuk AKP Ris Andrian Yudo Nugroho, S.H, S.I.K, M. I.K, juga sudah memberikan imbauan tersebut ke tokoh agama dan masyarakat agar bersinergi di wilayah hukum Polsek Genuk.


Dalam hal ini, Polsek Genuk juga akan melakukan patroli rutin setiap harinya. Patroli tersebut akan dilakukan pada jam malam, khususnya menjelang waktu sahur. Serta patroli pada sore hari menjelang waktu buka puasa.



Kapolsek Genuk AKP Ris Andrian Yudo Nugroho, S.H, S.I.K, M. I.K, menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan agar kegiatan beribadah di bulan Ramadhan ini fokus.


"Kami berharap seluruh Elemen Masyarakat khususnya warga Kecamatan Genuk, mampu bekerjasama dengan menciptakan suasana dan kondisi yang tetap aman dan nyaman dalam tunaikan kegiatan Ibadah Puasa sampai di Hari Raya Idul Fitri," jelasnya.


sumber:
BUNGKUS


oleh:
MH86B


Dipublikasikan oleh media online 86berita.co.id



MUJIHARTONO

jurnalistik kaperwil jawa tengah


https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama