Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Penjualan Sepeda Motor



Rabu, 29 Maret 2023



Polresta Barelang – Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Penjualan Sepeda Motor yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, SH bertempat di Mako Polsek Batam Kota. Rabu (29/03/2023)



Pelaku yang di amankan seorang perempuan berinisial RL (28 Tahun), Pelaku berhasil di tangkap di sekitar Perumahan Putra Jaya Kec. Batu Aji Kota Batam pada tanggal 25 Maret 2023. 


Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib konsumen datang ke dealer Honda Daya Motor di Komplek Raflesia untuk melakukan pembelian 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp. 22.000.000.- dan dilayani oleh saksi H dan Pelaku RL dan kemudian diperlihatkan contoh kendaraan dilantai tiga kemudian konsumen memberikan uang tunai kepada Pelaku RL Rp. 22.000.000. dan  Pelaku RL menerahkan berupa Kwitansi pembayaran namun Pelaku RL tidak melakukan penyetoran kepada bagian kasir dan memasukkan uang tersebut kedalam tas milik Pelaku RL dan kemudian mempergunakan uang tersebut. 


Setelah ditelusuri dalam jangka waktu yang berdekatan ternyata ada tiga konsumen yang mengalami hal yang sama yaitu Pembayaran satu Unit Motor Honda Scoopy prestige / WH sebesar Rp.21.000.000,- dan senilai Rp.31.000.000.- kepada rekening Pelaku RL, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam kota guna pengusutan lebih lanjut.


Kemudian Pada hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 00.10 Wib, pelapor sebagai Kepala Cabang PT.DAYA Motor datang kepolsek Batam Kota dan memberitahukan Reskrim Polsek Batam Kota bahwa Tersangka RL ada disekitar Perumahan Putra jaya Kec batu Aji, mendapatkan informasi tersebut Tim bersama korban menelusuri informasi tersebut dan benar Pelaku RL diamankan tidak jauh dari rumahnya dan kemudian Tersangka dibawa untuk diperiksa dipolsek Batam Kota. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan Pelaku RL menjanjikan sepeda motor kepada korban akan segera datang sesuai dengan pesanan, namun sepeda motor tersebut tidak ada diterima oleh konsumen sehingga korban mendatangi pihak kantor Daya Motor dan menjelaskan bahwa sudah melakukan pembayaran kepada Pelaku RL secara tunai namun sepeda motor tidak dikirim, dan ada sekira 11 orang konsumen yang telah diterima Pelaku RL namun tidak dilaporkan kepada pihak perusahaan. Sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000. 


Pelaku melakukan Penggelapan uang hasil penjualan Sepeda Motor yang diterima dari konsumen tetapi uang tersebut tidak disetorkan kepada bagian kasir Daya Motor dan uang tersebut dipergunakan untuk membeli mobil dan keperluan sehari-hari pelaku. 


Barang bukti yang berhasil di amankan berupa Kwitansi Konsumen , Bukti Chating Tersangka dan Korban/Konsumen, 1 unit Hanphone yang dipergunakan Tersangka berkomunikasi, 1 Lembar Surat Peryataan Tersangka, 1 Lembar Surat Keterangan Kerja, 1 Lembar Bukti Rekening Koran Korban. 


Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana, Tentang Penipuan dan atau Penggelapan, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia. 


Salam Hormat Kami

Humas Polresta Barelang 


[Abdul hadi]



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama