TELAT BAYAR SPP DENDA SEMEN DALAM PEMBERLAKUAN TERBARU PONDOK PESANTREN MODERN ALKAUTSAR SRONO BANYUWANGI



BANYUWANGI, 86berita.online—-Pondok pesantrren modern Al-kautsar askandariyah yang beralamat di desa Sumbersari kecamatan Srono kabupaten Banyuwangi Jawa Timur sangatlah ketat dan disiplin dalam menerapkan aturan kepada anak didiknya baik dalam pembayaran administrasi, maupun pemberian materi pelajaran tatanan etika prilaku di areal pesantren.

Pondok pesantren yang dipimpin oleh ustad Ali Mansur ini membenarkan bila menejemen menerapkan denda semen serta denda uang lima belas Ribu perhari bila ada keterlambalatan pembayaran administrasi SPP kepada anak didik nya.

Menejemen pondok menerapkan denda nominal semen berharap supaya wali santri tertib dalam pembayaran iuran spp setiap bulannya.



Tapi dengan adannya aturan tersebut .juga menambah pikiran dari wali santri, sebab boro boro untuk bayar denda bayar adsminitrasi spp saja telat telat.

Maka salah satu wali santri yang beralamatkan di satelit, kecamatan muncar, Banyuwangi menerangkan pada awak media bahwa anak nya salah satu korban dari aturan denda tersebut.

Dia mengaku kesulitan ekonomi keluarga sebab usaha bangkrut dengan adanya covid belum pulih usahanya itu.

‘maka saya terlambat dalam pembayaran administrasi atau Spp, selain kenak denda semen dan uang dengan nominal 15 ribu per hari selama adsminitrasi belum terbayarkan, “bebernya seraya menyampaikan untuk nama nya minta dirahasiakan.

Selain itu dia juga menuturkan akan disiplin yang diterapkan di pondok tersebut sehingga dia mengambil jalan singkat memindahkan anak nya ke tempat lain.

“Anak saya juga pernah dihukum dengan pakek kerundung lusuh dengan situasi gitu saya terpaksa memindahkan anak saya ke tempat sekolahan lain.
dari pada anak saya tertekan, “singkatnya.

Ustad ali mansur selaku Direktur pondok pesantren di saat di konfirmasi awak media, selasa (19/ 2/2023) membenarkan dengan ada nya aturan denda semen serta uang 15 ribu bila ada keterlambat pembayaran adsminitrasi atau spp.

Ustad Mansur menjelaskan menejemen menerapkan aturan tersebut bertujuan untuk mendidik kedisiplinan dan mental kepada anak santri nya.

Hal tersebut dilakukan untuk disiplin dengan menguraikan bahwa denda 15 ribu tersebut kata Ustad Mansur diharapaka dibayar dari uang jajan santri itu sendiri biar tidak membebani wali santri.

‘Hasil uang tersebut untuk kepentingan kegiatan santri itu sendiri bukan untuk kita “PAPRNYA.

Selain itu, juga dijelaskan Ustad Mansur bawa denda uang 15 ribu, telah dihapus oleh pihak menejemen dua bulan yang lalu.

“Sedangkan denda berupa semen masih dalam proses rembuk menejemen,”tandasnya.



sumber rilis

(singgih)


MH86B

Dipublikasikan oleh media online 86berita.co.id





https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama