86BERITA//Batam – Banyaknya pelabuhan gelap di daerah punggur kecamatan nongsa kota btam kepulauan riau saat ini sudah seharusnya mendapatkan respon serius dari pihak pihak terkait khususnya pemerintah daerah kota batam.
Disinyalir keberadaan pelabuhan gelap tersebut sangat rawan menjadi tempat strategis bagi para mafia pajak untuk melakukan penyelundupan bahan makanan sembako, rokok dan mikol yang di duga tidak memiliki dokumen perjalanan yang lengkap.
Penelusuran awak media di lapangan baru baru ini pada sebuah pelabuhan milik seorang yang berinisal WTK yang sedang melakukan aktivitasnya memuat beras dan barang lainnya pada sebuah kapal kayu yang berkapasitas puluhan ton.
Sebagai mana yang kita ketahui bersama kalau kota batam adalah daerah Free Trade Zone, sehingga Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019 terkait perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam.
Di Dalam aturan ini ditegaskan kiriman paket atau barang dari luar Batam diperlakukan sama seperti kiriman internasional, perlakuan tersebut dilakukan karena Batam merupakan salah satu wilayah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone. Dengan masuknya Batam sebagai Free Trade Zone, maka pengaturan lalu lintas barang lebih detail.
Sebelumnya, beredar surat yang menyatakan kepabeanan Baram dianggap oleh bea cukai sebagai wilayah luar negeri. Imbasnya kiriman paket/barang wajib diperiksa satu per satu sehingga waktu proses pengiriman menjadi lebih lama, namun apa pun regulasi regulasi yang sudah di tetapkan oleh negara sebagai warga yang baik kita harus tunduk dan mengikutinya.
Namun sangat bertolak belakang dengan realita yang awak media temukan di lapangan,
Keputusan dirjen bea dan cukai tersebut tidak berlaku bagi para mafia pajak yang melakukan ekspedisi siluman di pelabuhan punggur yang sudah bertahun tahun beraktivitas tanpa tersentuh oleh aparat terkait khususnya bea dan cukai kota batam.
Ekspedisi siluman yang dilakukan oleh wtk sangat patut diduga melibatkan jaringan orang dalam yang mempunyai kebijakan penting dibidang jalur pengiriman barang dari pulau batam ke daerah lain sehingga dengan mudah melakukan pengiriman barang tanpa manifest.(***)