Audensi Serikat Pekerja Nasional Dengan Disnakertransduk Provinsi Jawa Tengah, Belum Membuahkan Hasil


media online 86berita.co.id
propinsi jawa tengah

Audensi Serikat Pekerja Nasional Dengan 
Disnakertransduk Provinsi Jawa Tengah, Belum Membuahkan Hasil




Semarang- Audensi Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan 
Disnakertransduk Provinsi Jawa Tengah, belum membuahkan hasil. Rencana SPN kedepan, masih akan berlanjut melakukan aksi demo terhadap kinerja Disnakertransduk Provinsi Jawa Tengah,
terkait penangganan Dugaan Union Busting yang dilakukan PT.  Starkam Apparel Indonesia di Kabupaten Jepara.



Acara berlangsung di ruang pelayan publik Disnakertransduk Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang, Rabu (15/02/2023).


Acara tersebut dihadiri Sutarjo, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah beserta para perwakilan, dan Mumpuniati SH, MH, beserta jajaranya dari Disnakertransduk Provinsi Jawa Tengah.


Sutarjo, Ketua SPN Jawa Tengah, menanyakan perihal perkembangan pelanggaran kebebasan berserikat kepada Disnakertransduk Provinsi Jawa Tengah, yang dilakukan PT.  Starkam Apparel Indonesia di Kabupaten Jepara, serta terkait adanya intervensi dan ancaman kepada karyawan tersebut, apabila bergabung pada SPN, tidak akan diperpanjang masa kontrak kerjanya, pungkasnya.


Effendi Susanto, selaku pengawas Disnakertransduk, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan di perusahaan tersebut, dan meminta penjelasan terkait adanya pengaduan dari beberapa anggota SPN. Selanjutnya melakukan wawancara terkait dengan apa yang terjadi diperusahaan tersebut. Dan hasil dari kunjungan ke perusahaan tersebut, bahwa Perusahaan merasa tidak melakukan Union Busting, ujarnya. 


Alqomi, pengawas Disnakertransduk, menambahkan hasil wawancara diperusahaan tersebut, masih dalam proses dan masih berjalan proses tersebut, diharapkan segera bisa clean and clear semua pihak, katanya. 


Mumpuniati SH, MH, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, mengatakan
langkah dari  Disnakertransduk Provinsi Jawa Tengah yaitu melakukan Monitoring, Pemanggilan dan pembinaan terhadap perusahaan tersebut, saat ini kita masih menunggu owner Perusahaan, karena masih berada di luar Negeri dan pemanggilan akan dilakukan setelah pulang ke Indonesia, ujarnya. 


Maksuri Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), Kabupaten Jepara, merasa kecewa atas penjelasan yang diberikan para pengawas Disnakertransduk karena keterangan yang diberikan sebatas informasi semata, bukan sebuah tindakan nyata apa yang kami harapkan. 


Kecewa berikutnya adalah agenda audensi hari ini adalah langsung dengan Sakinah Rosellasari selaku Kadis Disnakertransduk, tapi tidak ada dikantor, katanya keluar kota, padahal sudah terjadwal dan teragendakan, dalam hal ini seolah kami di ping pong belaka, padahal kami seorang pekerja dan sedikit banyak berikan kontribusi kepada negara, sedangkan kami lagi ada masalah ini, tidak segera ditemui dan selesaikan masalah kami, tandasnya. 

sumber rilis
Bungkus

MH86B

Dipublikasikan oleh media online 86berita.co.id


MUJIHARTONO

jurnalistik kaperwil jawa tengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama