LUBUKLINGGAU - Dua pria pengangguran di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatam ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau lantaran melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak perempuan 13 tahun secara bergantian.
Pelaku masih remaja yakni Wahyu Aldiansyah alias Alfin (19), warga Jalan H Yajid Mantap RT 001, Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara I; dan Indri Yuli Yansah (19), warga Jalan Raden Mas, RT 002, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Keduanya masih satu saudara dan merupakan pengangguran. Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus pelaku berdasarkan laporan orang tua korban. Diringkus pada Rabu 15 Fenruari 2023 sekitar pukul 10.40 WIN di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan.
Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur,” jelas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Aiptu Cristina Tupessy.
Perbuatan tesebut dilakukan pelaku terhadap korban dengan modus diajak jalan-jalan. Setelah itu diajak ke rumah kosong dan disetubuhi dengan cara bergantian. Kejadiannya pada Sabtu 17 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Mulanya pelaku Indri yang merupakan pacar korban mengajak pergi jalan-jalan dengan menggunakan motor. Korban diajak jalan-jalan menuju arah Belalau II. Setibanya di depan Jalan H Yakid Mantap, Kelurahan Belalalu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I pelaku Indri menelepon sepupunya yakni pelaku Wahyu Aldiansyah alias Alfin.
Kemudian pelaku Indri mengatakan “Pin kau dimano, di rumah kau ado wong dak, aku samo cewek aku ini”. Dan dijawab oleh pelaku Alfin ‘Aku lagi di dekat GOR, kau dimano, rumah aku katek wong. Lalu di jawab lagi oleh pelaku Indri dengan berkata “Aku di depan SMK 3, kau kesini be”.
Lalu pelaku Alfin menemui pelaku Indri di depan SMK 3 Kota Lubuklinggau. Setelah itu kwdua pelaku langsung ke rumah yang sedang kosong bersama korban. Tiba di rumah, pelaku Indri langsung masuk ke dakam kamar Alfin bersama korban. Selang beberapa menit, pelaku Alfin melihat dan mengintip apa yang di lakukan Indri kepada korban di dalam kamar.
Ketika diintip Alfin, ternyata pelaku Indri sedang berbuat cabul. Melihat hal itu, pelaku Alfin juga langsung masuk ke dalam kamar tersebut. Dan pelaku Alfin juga berbuat cabul.
Selanjutnya melihat korban hanya diam, pelaku Alfin langsung membuka celana dan berbuat oral. Tak puas sampai disitu, pelaku Alfin juga menyetubuhi korban. Selesai pelaku Alfin menyetubuhi korban, lalu giliran pelaku Indri.
Dari kejadian itu diamankan barang bukti 1 helai baju kaos lengan panjang warna kuning pada bagian bawah sebelah kanan terdapat gambar boneka. Lali 1 helai celana panjang merah, 1 helai pakaian jenis tanktop warna biru, 1 helai celana pendek warna hitam dan 1 helai celana dalam warna orange. (rls)