Batam, 86Berita - Berdasarkan pantauan di lapangan, peredaran rokok ilegal di Kota Batam saat ini sudah marak dijuali di setiap pasar, grosir, toko, swalayan dan warung-warung.
Semakin hari, bermunculan nama-nama dan merek rokok ilegal tanpa dilengkapi vita cukai sebagai mana mestinya. Contohnya rokok merk Rexo, Camcler dan Luxman, sekarang sudah menjamur seperti menjual rokok legal.
Menyikapi itu, Ketua Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm), Antoni, mengatakan bahkan selain rokok merk Rexo, Camclar dan Luxman, saat ini di Kota Batam masih banyak beredar rokok yang terindikasi ilegal.
"Melihat fenomena tersebut, kita bisa mengatakan kalau KPU BC Batam, APH, Penegak Hukum serta Pemerintah Daerah sudah tidak lagi mempunyai kemampuan untuk menindak para mafia pajak yang merugikan negara, juga khususnya masyarakat pengguna rokok aktif," ujar nya, Sabtu (19/03/2022).
Lanjut Antoni, adanya UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Rokok serta Kebijakan Kenaikan Pajak Rokok adalah upaya pemerintah menekan angka pengguna rokok aktif, agar tidak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Meskipun, disisi lain pemerintah juga mendapat manfaat dari penerimaan pajak dan cukai rokok yang dinilai cukup besar.
Namun, pemerintah juga sudah menetapkan beberapa kebijakan dalam mengalokasikan dana tersebut, salah satunya program kesehatan dan program penindakan hukum.
"Lantas, kalau kita cermati dari apa yang menjadi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, tentunya kita sebagai rakyat Indonesia harus mendukung dan membantu pemerintah untuk tidak memberikan kesempatan kepada para mafia pajak cukai rokok ilegal ini, agar tidak bisa bebas merongrong aset negara, banyak cara untuk membuat mereka tak bisa berkembang seperti saat ini," ungkapnya.
Menurut Antoni, pertama harus menjadikan rokok ilegal sebagai musuh negara, sehingga timbul jiwa nasionalis dalam diri. Kemudian, harus memahami bahwa rokok ilegal tidak ada manfaatnya bagi diri, bangsa dan negara. Lalu, tidak menjual, membeli dan menggunakan rokok ilegal.
"Jika kita melihat, laporkan kepada APH yang berwenang, pasti rokok ilegal ini akan punah. ALARM mengimbau kepada pihak terkait untuk melakukan edukasi kepada pengusaha, masyarakat dan khususnya generasi muda, agar bisa menerapkan hidup sehat tanpa rokok," ujar Bung Antoni sapaannya.
Sementara, Inisiator Alarm, Herry Marhat, mengatakan patut dicurigai ada keterlibatan oknum aparat dalam peredaran rokok ilegal tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun nya.
"Kita berharap kepada instansi lembaga anti rosuah dan KPK RI turun tangan ke Batam memeriksa pejabat terkait, agar kedepannya negara tidak terus-menerus mengalami kerugian," timpalnya.
Lebih lanjut, Herry meminta siapapun yang terlibat dalam bisnis gelap itu diberikan sanksi tegas.
"Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana, sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi pada Pasal 54 mengatakan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.
"Terus, dalam Pasal 56 berbunyi, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya," sambungnya menutup.
(Ahg)