Puluhan Wartawan Demo Gara-Gara Oknum Kadis LHK Blokir Nomor

 



Puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Pro Lingkungan (Soju Pro-L) mengunjungi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.


 


Kedatangan mereka (Soju Pro-L) ini bertujuan untuk mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis-LHK) Provinsi Riau agar tidak menutup-nutupi informasi terkait kasus yang terjadi di instansi yang dipimpinnya dengan cara memblokir nomor whatsapp wartawan.


Aksi massa Soju Pro-L yang dihadiri sekitar 25 jurnalis/wartawan dari berbagai media pers itu, selain membentangkan berbagai macam spanduk tuntutan, juga diisi dengan orasi oleh perwakilan jurnalis.


 


"Tindakan blokir nomor Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah indikasi kuat sikap tertutup pejabat publik di era keterbukaan informasi saat ini. Pejabat publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi publik yang salah satunya direpresentasikan lewat pemberitaan media. Namun yang terjadi nomor WA Wartawan diblokir. Ironis sekali," kata salah satu orator aksi damai, Raya Desmawanto, Jumat (04/03/2022) siang,



Raya mengatakan, tindakan pemblokiran nomor wartawan menunjukkan perilaku tertutup pejabat publik. Menurut dia, pejabat tersebut seharusnya menggunakan kewajibannya untuk memberikan informasi dan klarifikasi atas suatu peristiwa yang terjadi dalam lingkup tanggung jawabnya. Ia juga meminta pejabat publik memahami secara substantif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tugas jurnalis/pers sebagai penyebar informasi publik.


 


“Bukan sebaliknya, justru menutup diri. Selain menunjukkan sikap yang tidak dewasa dan bersahabat kepada pers yang seharusnya menjadi mitra, pemblokiran tersebut telah merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat dan lengkap,” kata Raya yang nomor juga menjadi korban diblokir oleh Mamun Murod.


 


Raya mengaku miris atas tindakan Kadis LHK Riau Mamun Murod tersebut. Apalagi jika dikaitkan dengan penghargaan 'Anugerah Keterbukaan Informasi Publik' pada akhir 2021 lalu dari Wakil Presiden Maruf Amin yang diterima oleh Gubernur Riau, Syamsuar.


Raya mengaku miris dengan tindakan Kepala Dinas LHK Riau, Mamun Murod. Apalagi soal penghargaan 'Anugerah Keterbukaan Informasi Publik' pada akhir 2021 lalu dari Wakil Presiden Maruf Amin yang diterima oleh Gubernur Riau, Syamsuar.


 


"Ini menjadi catatan dan koreksi atas pemberian penghargaan tersebut. Faktanya, anak buah Gubernur Riau sendiri menunjukkan sikap tertutup dalam memberikan informasi publik," tegasnya


Adit, wartawan lain yang nomornya diblokir oleh Mamun Murod menyatakan dirinya telah mengonfirmasi Dewan Pers ikhwal sikap pejabat daerah yang memblokir nomor wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Petinggi Dewan Pers menyebut tindakan tersebut telah merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.


 


Sementara wartawan lain, Adit, yang juga diblokir nomornya oleh Mamun Murod, mengaku telah mengkonfirmasi Dewan Pers terkait sikap pejabat daerah yang memblokir nomor wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Dia mengatakan, pejabat Dewan Pers mnyesalkan tindakan itu yang dinilai telah merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.


 


"Konfirmasi dari pers yakni wartawan semestinya dijawab dengan baik, bukan justru diblokir. Pejabat publik harus memahami dan mampu memikul tanggung jawab sebagai penyampai informasi publik. Kami wartawan merasa telah dilecehkan dan direndahkan dalam menjalankan tugas jurnalistik," jelas Adit.


 


Aksi damai ini dilakukan selama kurang lebih 30 menit di halaman kantor DLHK Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Wartawan tersebut diterima oleh pegawai DLHK Riau, Agus, yang mengatakan Mamun Murod tengah melakukan isolasi mandiri karena terpapar Covid-19. Karena tidak bisa bertemu langsung dengan Mamun Murod, massa memilih membubarkan diri dan akan menggelar aksi damai lanjutan Senin depan.


Kami berdoa agar Kadis LHK segera sembuh dan pulih serta menyelesaikan masa isolasi mandiri. Agar yang bersangkutan bisa langsung bertemu dengan para Wartawan untuk mengklarifikasi tindakannya tersebut," ucap mereka.


 


Pemblokiran nomor whatsapp sejumlah wartawan ini terjadi di tengah pemberitaan hangat sejumlah media terkait kasus hilangnya buldoser di hutan lindung Bukit Betabuh, bulan lalu di Kuansing. Tim DLHK Riau dikabarkan telah mengamankan buldoser tersebut dari kawasan hutan yang diduga membuka perkebunan kelapa sawit.


 


Namun, beberapa waktu kemudian, barang bukti penangkapan buldoser tersebut hilang dari lokasi tempat diamankan. Belakangan diketahui, buldoser tersebut  telah diambil oleh pemilik yang menyewakan alat berat itu untuk dibawah ke Sumatera Barat.


 


Anehnya, pengambilan buldoser itu disebut-sebut terkait dengan pemberian uang Rp. 50 juta diduga dari pemilik ke petugas DLHK. Hal itu berdasarkan kesaksian istri pemilik buldoser kepada tim penjaga hutan Kuansing yang menemukan alat berat itu sudah sampai di wilayah Sumbar. Belakangan, klaim tersebut dibantah oleh seorang pria yang mengaku sebagai pemilik buldoser. DLHK Riau juga membantah kabar pemberian uang Rp 50 juta itu.


 


Namun, hingga kini penyidikan kasus perambahan hutan dan hilangnya alat berat itu belum tuntas. Kepala Bidang Penaatan DLHK Riau, Mohammad Fuad mengatakan, pihaknya telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.


 


Fuad mengaku, tim DLHK telah turun untuk mengukur luas kawasan hutan yang dirambah. Pemeriksaan terhadap saksi kepala desa setempat juga belum dilakukan karena alasan sibuk. Begitu juga dengan orang yang menyewa buldoser tersebut belum bersedia datang saat dipanggil.


 


"Kita layangkan panggilan kedua dan tim menjemput bola ke Kuansing untuk meminta keterangan," jelas Fuad baru-baru ini.


 


Sementara itu, kabar lain yang memicu pemblokiran nomor whatsapp wartawan tersebut terkait pemberitaan tentang minimnya tindak lanjut DLHK Riau dalam penertiban perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan. Padahal Kementerian LHK telah menyurati DLHK Riau untuk mengambil langkah terkait masalah ini. Dalam suratnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa perkebunan kelapa sawit milik Yungdra, Asiong dan Gulat Manurung berada di kawasan hutan produksi terbatas. (Sumber Harian Berantas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama