HMI Universitas Bung Hatta : Hapus 'Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus Dalam Kehidupan Kampus'


Padang, 86Berita - Dewasa ini, beberapa perguruan tinggi terkhusus di Sumatera Barat sudah memperbolehkan organisasi ektra untuk masuk kekampus, dengan tujuan menghalau paham radikalisme yang kian hari menjadi momok menakutkan di NKRI ini.

Namun, hal tersebut tidak mampu dirasakan oleh beberapa organisasi yang tergabung dalam Cipayung plus Universitas Bung Hatta, terutama kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Selingkup Universitas Bung Hatta.

Pengurus HMI Universitas Bung Hatta yang terdiri dari Komisariat EKONOMISIPIL, Komisariat HUKUMPIK, Komisariat PIBTI mendesak Rektorat Universitas Bung Hatta untuk menggantikan SK Dirjen Dikti RI Nomor 26/DIKTI/2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus Dalam Kehidupan Kampus.

Aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan diterapkan, karena saat ini mahasiswa kian terbuka dan dewasa dalam berorganisasi, sudah sepantasnya Rektorat Universitas Bung Hatta segera menghapus SK Dirjen Dikti RI Nomor 26/DIKTI/2002 yang tercantum pada SK Rektor tahun 2020, untuk diganti dengan aturan yang terbaru yaitu Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Karena, secara hirarki peraturan perundang-undangan aturan tertinggi akan mengalahkan aturan terendah, artinya peraturan Rektor Universitas Bung Hatta sekarang harus merujuk kepada aturan terbaru dari peraturan Mentri Riset, Teknologi dan Pendidikan RI Nomor 55 Tahun 2018.

Hal itu disampaikan Ketua Umum HMI Komisariat HUKUMPIK Universitas Bung Hatta, M Ibnu Tohari. Ia menjelaskan, kehidupan kampus saat ini begitu terbuka, akses mahasiswa terhadap berbagai informasi terkait dinamika politik juga hampir tidak ada batasannya lagi.

"Kondisi tersebut membuat para mahasiswa terbiasa dengan perbedaan pendapat dan aspirasi politik, sehingga kekhawatiran jika organisasi ekstra kampus masuk dalam kampus akan membuat perpecahan di kalangan mahasiswa sudah tidak lagi relevan, apalagi aturan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2018 tentang pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi sudah diterbitkan pada tahun 2018, secara hirarki perundang-undangan SK rektor yang diterbitkan pada tahun 2020 itu cacat hukum," ujarnya, Rabu (16/03/2022).

Toha sapaannya meyakini, kehadiran organisasi ekstra kampus dalam kehidupan kampus akan membuat para mahasiswa kian dewasa dalam menyikapi perbedaan dan terbiasa menyalurkan aspirasi mereka dalam koridor-koridor demokrasi.

Kehadiran organisasi ekstra kampus dalam kehidupan kampus juga akan menjadi ruang baru bagi upaya mencegah paham radikalisme di kalangan mahasiswa. Organisasi ekstra kampus seperti PMII, GMNI, PMKRI, HMI dan IMM selama ini telah terbukti komitmen mereka terhadap Pancasila dan NKRI.

"Jadi kami berharap, agar pihak rektorat bisa bersikap adil serta membantu dan tidak menganaktirikan organisasi ekstra kampus yang sudah bertahun-tahun hadir di lingkungan Universitas Bung Hatta ini. Kita juga tidak ingin terjadi kericuhan lagi antara ektra dan intra perihal SK rektor yang masih memakai aturan SK Dirjen Dikti RI Nomor 26/DIKTI/2002 yang tercantum pada SK rektor tahun 2020," ucapnya

Tak hanya itu, Toha meminta dukungan kawan-kawan yang aktif di lembaga internal kampus serta seluruh mahasiswa Universitas Bung Hatta untuk tetap harmonis dan mau menerima organisasi ekstra kampus terutama HMI, untuk saling merangkul demi nama baik almamater Universitas Bung Hatta.

(Pebra)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama