Gadis Dibawa Umur Ini Jadi Korban Pemuas Nafsu Bapak dan Anak, Hingga Trauma dan Dalam Bimbingan Psikolog.
PARAH, lihat bapak tiri melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur, pemuda ini malah ikut serta.
Jadilah korban seorang gadis di bawah umur objek pelampiasan hawa nafsu anak dan bapak.
Pria yang pertama kali menodai korban adalah pria berusia 52 tahun yang berinisial KS.
Aksi KS berbuat cabul diketahui oleh anak tirinya yang berinisial RD.
Bukannya iba dengan korban, RD justru juga ikut serta ‘menggarap’ korban tanpa sepengetahuan bapak tirinya itu.
Tak tanggung-tanggung, belasan kali korban menjadi pelampiasan hasrat kedua pelaku. Korban sampai trauma berat dan dalam bimbingan psikolog.
Ceritanya berawal dari sini
“Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2021. Tersangka KS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan RD sebanyak 5 kali. KS merupakan paman korban, dan RD merupakan anak tiri dari KS,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo
Lebih lanjut AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pencabulan tidak dilakukan pada waktu yang sama, melainkan berbeda-beda.
Dimana, KS menjadi pelaku pertama pencabulan.
“KS melakukan tindakan tersebut atas dasar timbulnya niat setelah tidak sengaja dan sengaja melihat korban di kamar sedang berpaikaian minim. Setelah timbulnya niat, KS melancarkan aksinya ketika korban sedang tidur sendiri di kamar.”
“Sementara, RD melakukan pencabulan tidak diketahui oleh KS, namun kelakuan KS diketahui oleh RD,” katanya.
Diimingi Handphone
Polres Ciamis Polda Jabar meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pangandaran.
Kedua pelaku berinisial KS (52) dan RD (27) warga Desa Pangandaran Kabupaten Pangandaran.
Keduanya merupakan bapak dan anak tiri.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan kakak korban yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan.
“Dibuktikan dengan hasil visum, KS dan RD kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Mapolres Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo, Senin (21/2/2022) siang.
Kapolres Ciamis mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan bujuk rayu.
Iming-iming imbalan berupa uang dan dijanjikan akan dibelikan handphone.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar,” tandasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga melakukan penanganan psikologis terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Korban sudah ditangani pihak terkait dalam hal penanganan psikologis korban, atau trauma healing,” kata Kapolres.
(86berita/Tribunnews)