86berita/jakarta-Penyerangan bahkan Intimidasi,maupun kriminalisasi,kekerasan fisik terhadap Insan Pers telah memperihatinkan sehingga menjadikan pembahasan serius bagi pegiat profesi Insan Pers.di Indonesia.
Mengingat dan memperhatikan dalam hal tersebut sudah kerap terjadi dari tahun 2020 hingga tahun 2022, diskriminatif Intimidasi,bahkan penyerangan,pengeroyokan dan kekerasan fisik terhadap Insan Pers di Sumut dan kekerasan yang telah menimpa saudara kita,Jefri Barata Lubis Wartawan Online.bertugas di Madina Jum'at (04/03/22).
Dalam tindak kekerasan dan pemukulan tersebut sontak menuai reaksi keras, dan mengusik para Insan- insan Pers seluruh tanah air di Indonesia yang tidak menghendaki kejadian seperti itu terulang lagi.
Peristiwa awal terjadi nya pengeroyokan dan pemukulan tersebut, ditengarai pihak pelaku tidak menerimakan atas pemberitaan terkait dugaan adanya Tambang Emas Ilegal yang berada di Madina.
" Harapan seluruh Organisasi Pers akan menyuarakan seruannya agar pihak penegakan hukum dalam hal ini, baik Institusi kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap, memproses serta mengadili,hukum seberat-berat nya pelaku pemukulan dan pengeroyokan terhadap saudara Jefri Wartawan Topmetronews.com di Madina.
Mengingat Profesi Wartawan dalam menjalan kan tugasnya sesuai aturan serta fungsinya sudah jelas dilindungi UU Pers. nomor.40 Tahun 1999.dan UU No.14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW )dan Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Sekretariat Bersama (Sekber) ( SWI ) diseluruh penjuru tanah air dari Aceh hingga Papua angkat bicara.
Sehingga Ketua Umum DPP SWI Pusat Maryoko Aiko,Waketum Putra Gara Sekretaris Jendral (Sekjen) Herry Budiman dan Ketua Div.dept Humas M.Hendra Gunawan, menanggapi serius terkait intimidasi,kriminalisasi terhadap insan-insan Pers,Jam ( 13.38) Wib ketika saat berbincang-bincang.(06/03/2022).
Tanggapan Ketua Umum DPP SWI Pusat Maryoko Aiko.Penegakan Hukum harus sigap dan tanggap atas semua bentuk diskriminatif dan Intimidasi terhadap Pers,sebagaimana yang disebut Insan Pers adalah Pilar ke (4 ) setelah ELY (Eksekutif,Legislatif,Yudikatif)", Ungkap Ketum DPP.
Informasi yang diterima oleh Kapolri telah memerintahkan seluruh instunsi jajaran Kapolda Sumut dan kapolres Madina, untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan dan pemukulan terhadap Wartawan",ujar Gunawan.
Dalam berita yang tayang di awak media Kapolres Madina telah menerima surat Laporan korban kekerasan,pengeroyokan dan pemukulan a/n: Jefri Barata Lubis (Wartawan Online) sehingga ,pihak kepolisian Madinapun langsung bergerak cepat.
DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat ,sangat berharap sekali semoga kerja keras pihak Kepolisian khususnya dijajaran polres Madina, para pelaku tindak kekerasan dan pemukulan yang menimpa saudara Jefri Barata Lubis (Wartawan online) segera dapat dan cepat tertangkap.dan rasa ucapan terima kasih kami kepada Institusi Polri telah semaksimal mungkin dalam menindaklanjuti Peristiwa yang terjadi,semoga pelaku.cepat tertangkap", Ungkap Maryoko. ( Red SWI).