Batam, 21/03/2022 86berita-Yusril pedagang grosir pisang, mengungkapkan dugaan pungli dengan tarif berlaku sekali masuk pelabuhan dikenakan untuk kenderaan pick up Rp5 ribu dan truk Rp10 ribu praktek itu sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir
"Tidak ada Pos Pemungutan dan tiket masuk dipungut melalui buruh disertai pemberian tiket setelah aktivitas bongkar muat pisang selesai", ungkap Yusri.
Selanjut dijelaskan Yusril di Kampung Tua Bagan Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk, Batam, Provinsi Kepulauan Riau terdapat sebanyak dua pelabuhan yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan yaitu pelabuhan beton dan pelabuhan tanah. Sedangkan pembangunan jalan, mulai dari jalan Sei Daun hingga sampai ujung jalan masuk ke dua pelabuhan tersebut dibiayai dana APBD Kota Batam.
Menurut Yusril, seharusnya pemilik pelabuhan lah yang berhak melakukan pungutan terhadap kenderaan atas penggunaan fasilitas yang disediakannya, bukan RW.
"Kuat dugaan oknum Y adalah otak pungli tersebut", kata Yusril
Kepada awak media 86berita, Yusril sebagai pedagang grosir pisang dan juga aktivis tukang bongkar kasus urusan uang rakyat dan kebijakan publik di Batam menjelaskan kronologis mencuatnya kasus dugaan pungli yang melibatkan oknum Y honorer kasir pengujian Dinas Perhubungan (Dishub) Batam
Diceritakan Yusril bahwa berawal dari postibgan Pungli Lagi.....Pungli Lagi....Pungli Lagi PUNGLI TIKET MASUK PELABUHAN KAMPUNG TUA BAGAN berserta gambar tiket di akun group facebook Tukang Bongkar Urusan Uang Rakyat Dan Kebijakan Publil pada Selasa (15/3) pagi
"Oknum Y paling ngotot beri komen terkait postingan tersebut", jelas Yusril
Dijelaskannya pada Rabu (18/3) sekitar pukul 10.30 pagi Yusril seperti biasa dilakukan bersama isterinya menggunakan kenderaan pick up datang ke pelabuhan beton Kampung Tua Bagan dengan maksud hendak mengambil pisang berada di KM Alda Mulia, namun ketua buruh tidak berkenan melakukan aktivitas bongkar muat.
"inisiali M Ketua RW 09 Kampung Tua Bagan melarang ketua buruh untuk melakukan bongkar pisang dari KM Alda Mulia dan kapal lainnya untuk dimuat ke pick up milik saya dan kami pun balek pulang", kesal Yusril
Lanjut Yusril saat mereka dalam pick up di jalan menuju pulang ada seorang warga menelepon isterinya minta agar Yusril menjumpai RW di rumanya menyelesaikan masalah postingan tersebut. Tetapi Yusril lebih memilih kantor kelurahan atau kantor kecamatan atau kantor polsek sebagai tempat penyelesaian masalah.
"Karena larangan bongkar muat pisang tersebut maka naiklah berita pada Rabu (17/3) pukul 14.57 WIB di KEPRI.CO.ID berjudul Yusril Minta RW Jangan Salahgunakan Jabatan Rugikan Orang Lain", ujarnya
Dijelaskannya lagi pada Rabu (17/3) malam pukul 20.52 WIB seseorang mengaku RT Kampung Tua Bagan menghubungi Yusril melalui handphone miliknya dengan maksud mengundang Yusril untuk bertemu silaturahmi dan Yusril merima ajakan undangan bertempat di Bakery 33 Buana Garden Sei Daun Tanjung Piayu.
Mula Perlakuan Intimidasi, Anarkis dan Provokatif Oknum Y
Keesokan harinya, Kamis (18/3) pukul 09.10 Yusril ditemani isteri serta bersama lima orang rekannya tiba di Bakery 33 itu dengan kondisi tak biasanya tutup dan hanya terlugat dua orang sedang menunggu yang diketahui adalah Masrani oknum Ketua RW dan oknum Iskandar Ketua RT 02 Kampung Tua Bagan. Kami pun diarahkan ke Kedai Kopi Sahdan Pancur Tanjung Piayu.
Saat di jalan Yusril menanyakan keheranannya kepada isterinya karena tidak biasa Bakery 33 Buana Garden yang banyak dipasang kamera CCTV pada jam itu tutup dan tidak menyangka pertemuan silaturahmi hanya dengan ke dua orang itu.
Namun setibanya Yusril dan rombongan di Kedai Kopi Sahdan tempak terlihat sekitar lebih sepuluh orang warga Kampung Tua Bagan berada di tempat itu menyusul kemudian datang warga lainnya hingga terkesan "sekampung"
"Undangan dan tempat pertemuan silaturahmi diduga sudah di setting", ujar Yusril
"Selama kurang lebih satu setengah jam lamanya kami menunggu tidak ada dialog dan menjaga tidak terpancing emosi karena jumlah kami saat itu hanya tujuh orang", jelasnya lagi
Seperti dijelaskan Yusril, setelah menunggu kemudian sekitar pukul 10.30 WIB oknum Y datang dengan berpakaian dinas harian (PDH) yang sebelumnya mencopot dan meletakan baju dinas dalam kenderaannya. Selanjutnya oknum Y meminta saya mengklarifikasi soal postingan pungli tersebut. Undangan tempat pertemuan yang dijanjikan Iskandar Ketua RT 02 Kampung Bagan berubah menjadi suasana ruang pengadilan dan kami sebagai tamu undangan diperlakukan seperti tersangka diadili, dan saya pun tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi.
Lanjut Yusril, oknum Y melakukan intimidasi dengan sikap anarkis memukul meja dihadapan saya sambil membentak menunjuk ke arah saya dengan mengatakan, "ada izin kau masuk Kampung Bagam", juga mengatakan, "kau pendatang cari makan di Kampung Bagan", dan mengatakan, "kau obok-obok, kau buat ribut di Kampung Bagan".
Menurut Yusril bahwa ucapan oknum Y itu menyinggung perasaan kesukuan dan meresahkan yang berpotensi terjadi keributan, sebab kami semua pendatang ada dari Sumut, Sumbar, Riau dan Flores.
"Isteri saya ada mengatakan, "saye melayu riau bergelar raje", tetapi tidak dipedulikan bahkan dikatakan Dia, "tak ada raja, tak laku raja", tambah Yusril
Kemudian dijelaskan Yusril lagi bahwa oknum Y memaksa dirinya agar menandatangani surat pernyataan yang dibuatnya. Isi surat itu menyatakan Yusril bersalah dan Yusril melakukan pencemaran nama baik Masrani Ketua RW dan Yusril harus menyatakan tidak ada pungli di Kampung Tua Bagan. Namun Yusril sengaja mengulur waktu menandatangani sambil menunggu rekannya yang lain datang ke tempat pertemuan tersebut.
"Setelah rekab saya lain datang dan merasa aman bisa keluar dari lokasi pertemuan, selanjutnya saya berdiri dan mengatakan kepada oknum Y bahwa saya menolak menandatangani surat pernyataan dan minta persoalan tersebut diselesaikan di Kantor Polsek Sei Beduk. Namun ada seorang warga Kampung Tua Bagan meminta kepada isteri saya agar saya bersedia menyelesaikan di tempat itu saja.
Dijelaskan Yusril lagi karena pertimbangan ada pisang di KM Alda Mulia yang harus dibongkar dan dimuat ke pick up miliknya maka pihaknya bersedia menyelesaikan persoalan di tempat itu dengan syarat surat pernyataan dirubah menjadi surat kesepakatan damai dengan merubah isi surat tanpa menyatakan Yusril bersalah dan tanpa menyatakan Yusril mencemarkan nama baik serta tanpa menyatakan tidak ada pungli.
Dikatakan Yusril bahwa oknum Y Honorer Kasir Pengujian Dishub Batam diduga kuat sebagai otak dugaan pungli tersebut. Sebab oknum Y tahu adanya praktek dugaan yang sudah tiga tahun berlangsung dan oknum Y melakukan intimidasi dirinya dan memprovokasi warga seolah-olah tidak ada pungli dan memaksa dirinya untuk mematuhi aturan masuk Kampung Batam termasuk membayar uang tiket.
"Oknum Y tidak bisa melepaskan diri dari Kode Etik sebagai pegawai Dishub Batam, dan kapasitasnya sebagai Ketua RT 03 Kampung Bagan memprovokasi warga juga tidak tepat sebab lokasi ke dua pelabuhan tersebut berada di wilatah RT 02", terang Yusril
Seperti diceritakan kepada awak media bahwa Yusril didampingi beberapa orang rekannya pada Jumat (18/3) pukul 09.30 WIB mendatangi kantor Dishub Batam di Baloi dengan maksud agar Kepals Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Salim dapat memediasi pertemuan dengan oknum Y untuk dilakukan teguran dan pembinaan yang sebelumnya Kamis malam Yusril sudah menelepon Salim untuk mengkonfirmasi, namun Kadishub Batam, Salim tidak berada di Kantor.
"Kami tidak jadi bertemu Kadishub Batam Salim dan kami pun juga tidak bertemu oknum Y, tetapi isteri saya di rumah ditelpon orang pelabuhan bahwa pisang di KM Narsag yang masuk pada Jumat (18/3) sekitar pukul 10.00 WIB tidak bisa dibongkar dan warga akan datang ke kantor Dishub Batam untuk membantu oknum Y mau dikeroyok", ujar Yusril.
Diduga Oknum Y Melanggar Kode Etik
Yusril menilai bahwa perbuatan dan ucapan oknum Y Honorer Kasir Pengujian Dishub Batam patut diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Pemerintahan Kota Batam
Dijelaskannya bahwa sepatutnya sebagai pegawai oknum Y memahami etika dalam bernegara dengan menjaga ucapan tidak berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mematuhi dab melaksanakan peraturan perundang-undangan. Demikian juga oknum Y harus menjaga etika dalam bermasyarakat yang diwujudkan dalam bentuk musyasawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah tersebut, serta tidak melakukan tindakan anarkis dan provokatif yang dapat meresahkan masyarakat.
"Etika terhadap diri oknum Y juga harus diwujudkan dalam bentuk bersikap santun dan rendah hati dalam pergaulan sehari-hari, menjunjung tinggi kejujuran dan kebeneran dalam setiap perbuatan", tegas Yusril lagi
Awak media menanyakan soal tindakan apa yang harus dilakukan Kadishub Batam Salim. Dikatakan Yusril sesuai Perwako No 26 Tahun 2016 bahwa setiap pegawai yang terbuktu melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi
Saya berharap Kadishub Batam, Salim sebagai pejabat yang berwenang memberi sanksi kepada oknum Y yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik", tegas Yusril.
Abdul hadi