Warga Keluhkan Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Aceh Utara

 

86BERITA// ACEH UTARA – Pembuatan KK(Kartu Keluarga) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara dari tanggal 28/12/2020sampai dengan tanggal 18/08/2021 belum juga selesai di buat dengan alasan tidak mencukupi syarat, akibat dari itu sejumlah masyarakat mengeluh,rabu (18/08/2021).


Salah seorang warga lhok reuhat ,Kecamatan cot girek,Kabupaten Aceh Utara KS (38) Dan DH (35) mengeluh karna pembuatan KK mereka sudah delapan bulan belum juga siap Padahal berkas mereka sudah dikasih sama pegawai Disdukcapil Aceh Utara."tuturnya"



Selanjutnya ia mengatakan, banyaknya permainan yang di lakukan oleh pegawai dan honorer di Disdukcapil Aceh Utara dengan cara tertutup dan berbagai alasan. Mereka mempersulit pembuatan KK agar kita menawarkan diri membayar mereka agar proses pembuatan KK cepat siap,tapi sampai sekarang belum juga siap. 



“Dalam hal ini saya minta tolong sama Bapak Edi saputra sebagai Korwil Intelmedia provinsi aceh dan saudara Nurdin sebagai Kabiro Aceh utara Di 86Berita untuk mempertanyakan sama Kadis capil Aceh utara bapak SAFRIZAL...SSTP . M. A. P tentang pembuatan KK(kartu keluarga) kami."ucapnya.


“Edi saputra dan saudara Nurdin langsung menjumpai bapak Safrijal untuk mempertanyakan apa masalahnya sehinga jadi hambatan untuk pembuatan KK Mereka,apa karena adanya CALO atau karena ada permainan dari oknum-oknum tertentu. 


Sementara itu Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal mengatakan, keterlambatan pembuatan KK mereka karena sebelumnya tidak melengkapi persyaratan dan data-data mereka di kasih sama orang luar,dan dirinyapun belum lama menjabat sebagai kepala Disdukcapil Aceh Utara makanya tidak mengetahui persoalan ada warga yang sudah beberapa yang kknya belum selesai di buat.


“Untuk saat ini persoalan mereka akan kita tangani untuk pembuatan KK(kartu keluarga)” katanya.


Ia menyebutkan, kalau ada masyarakat yang mengurus pembuatan KK atau KTP hari ini, hari ini juga kita selesaikan, makanya tidak ada istilah calo. 


Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak mencari CALO dalam pembuatan KK atau KTP dan untuk administrasi lainnya,agar mereka langsung untuk mendatangi Disdukcapil Aceh Utara.


Saat disinggung terkait persoalan pungli,oleh media 86BERITA kadis Disdukcapil Aceh Utara Safrizal mengatakan pihaknya akan menindak pegawai yang melakukan pungli, sesuai dengan hukum yang berlaku."tutupnya" (Nurdin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama