Viral Isi Surat Keterangan Tidak Bersedia di Vaksinasi, Aktivis Angkat Bicara


86 BERITA // ACEH TIMUR - Viral beredarnya surat pernyataan tidak bersedia di vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus desease (Covid-19) di salah satu Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur menuai sorotan publik dari aktivis serta penggiat sosial.


Dalam isi surat pernyataan itu disebutkan, bagi seseorang yang tidak bisa mengikuti vaksinasi maka akan dikeluarkan dari daftar penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bantuan sosial (Bansos) lainnya, juga bersedia dijatuhkan sangsi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 


Selaku aktivis, Muhammad Razali atau akrab disapa Nyakli Maop mempertanyakan dasar hukum atau aturan main dari isi surat pernyataan tersebut. Menurutnya, bila merujuk pada pasal 13A Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penggulangan pandemi Covid-19, yang berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 dan tidak mengikuti vaksin covid-19 sebagaimana dimadsud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial dan bantuan sosial, Penundaan atau penghentian pelayanan administrasi pemerintahan dan, atau Denda, Rabu (4/8/2021).


Pada point (4) disebutkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya, bukan oleh KPM sendiri dan kepala desa.


Kewajiban bagi masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menanda tangani surat pernyataan sebagaimana yang beredar di kecamatan.


Bila masyarakat tidak bersedia mengikuti vaksin maka pemerintah sendiri yang menunda atau menghentikan bantuan sosial atau sanksi lainnya, bukan masyarakat sendiri yang harus menyatakan kerelaan untuk di keluarkan dari KPM,” katanya.


Jelas bahwa hal yang sama juga termasuk dalam Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 440/6038 /2021 pada 1 juni 2021, tidak menyebut secara spesifik ancaman sanksi bagi masyarakat atau KPM yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi covid-19 akan di keluarkan dari KPM bantuan sosial termasuk Bantuan Langsung Tunai(BLT).

 

Tetapi bagi yang tidak mengikuti vaksin akan dikenakan sanksi sesuai aturan edaran Dinas Sosial Aceh Timur Nomor 460/ 09 juni 2021 hanya sebagai pemberitahuan terhadap sanksi berdasarkan Perpres nomor 14 tahun 2021. Maka dalam hal ini Kemensos sendiri belum ada penegasan terhadap tindak lanjut setiap KPM yang tidak mengikuti vaksin harus membuat pernyataan secara suka rela dikeluarkan dari daftar KPM.


Razali dalam hal ini terlihat ada unsur pemaksaan, menakuti dan pembodohan terhadap masyarakat, terkait surat pernyataan yang harus ditanda tangani, tidak sesuai format yang terlampir dalam surat Bupati Aceh Timur.


Kami juga meminta Camat dan Keuchik tidak membuat aturan yang bertentangan dengan aturan lebih atas, dan tidak melangkah melampaui batas kewenangannya, apalagi membuat kebijakan yang meresahkan dan serta merugikan masyarakat,” ujarnya

 

“Dalam hal kesadaran masyarakat vaksinasi covid-19, sangat ditentukan oleh kemampuan terhadap keberhasilan atau kegagalan dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, bukan mengutamakan pemaksaan, serta menakuti," pungkasnya. 


(Nurdin) 

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama