Pemerintah Jangan Persulit Birokrasi Pencaker Luar Negeri


86BERITA//BATAM - Akibat rumitnya mengurus persyaratan cpmi mulai dari permohonan ID PMI hingga opp yang memakan waktu cukup panjang, mereka sanggup menempuh  jalur unprosedural mau pun ilegal.


Amri Abdi Piliang selaku Wasekjend Komnas 1 LP-KPK mengata kan bahwa urusan perut bisa bisa membuat orang mengambil jalan pintas, 

27/08/2021


Untuk itu LTSA  kota Batam yang telah memiliki sistem komputerisasi online harus dapat melayani permohonan ID PMII bagi seluruh rakyat Indonesia di luar eKTP Batam.


Demikian juga dalam mengurus kontrak  kerja dengan pengguna di luar negeri agar di permudah proses nya dengan meletakan nya di posisi terakhir dalam SISKOTKLN setelah PMI tiba di negara tujuan bersama majikan mengurus kontrak kerja di KBRI, karena setiap agency pekerja yang yang menerima SUPPLY  PMI wajib di jelas kan masalah gaji dan pembebanan biaya. Jelas Amri abdi peliang.


Penempatan saat mengurus akreditasi di KBRI , sehingga agency dapat memberi kan pemahaman pada pengguna/majikan, dan proses penempatan resmi menjadi cepat, murah dan akurat, sehingga tidak ada lagi CPMI yang nenempuh jalan ilegal mau pun unprosedural. 


(AHG)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama