86BERITA // MEDAN - Polrestabes Medan dinilai kurang maksimal dalam penanganan kasus, terbukti dengan kasus yang terjadi pada MA Br Purba yang terkesan diabaikan oleh Polrestabes Medan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Hendra Tambunan dan Daniel Simangunsong mengatakan berdasarkan SP2HP tertanggal 31 Mei 2021 sudah masuk ketingkat penyidikan, akan tetapi penyidik baru melakukan panggilan I kepada terlapor pada Agustus.
"Kami Mendesak Penyidik supaya pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHP, dimana pelaku karena perbuatanya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya.
Sesuai pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Kapolri No 6 tahun 2019, bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didapati bukti permulaan yang cukup, yakni paling sedikit dua alat bukti yang didukung barang bukti.
“Apabila penyidik ragu-ragu untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka, segera laksanakan gelar perkara,” tegas kedua Pengacara muda itu.
Kedua Pengacara juga sangat kecewa dengan lambatnya proses hukum terhadap laporan klien mereka. Oleh karna itu, Kantor Hukum Dalihan Natolu (DHL) & Partners yang di pimpin langsung oleh Daniel Simangunsong dan Hendra Tambunan meminta kepada penyidik agar menjunjung tinggi Peraturan KAPOLRI NO 8 Tahun 2009, dimana dalam pasal 6 huruf (a) disebutkan 'hak memperoleh keadilan setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan laporan dalam perkara pidana, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar'
"Semoga dengan kejadian kasus ini, kinerja Polrestabes Medan kedepannya akan lebih baik," pungkasnya.
(Bj 01/88)