86BERITA// BINJAI - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai, dari sektor pajak Restoran dan Rumah Makan tahun ini merosot tajam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, Elfitra Hariadi mengaku sudah memberikan surat tagihan kepada seluruh pengelola tempat makan yang menunggak.
"Kami selalu memberikan surat tagihan kepada yang bersangkutan untuk segera membayarkan pajak," katanya, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (19/8/2021).
Ia mengatakan, hampir seluruh rumah makan dan restoran yang ada di Kota Binjai telah menunggak pajak, terhitung sejak Januari lalu.
"Hampir seluruh yang tidak membayar pajak kepada kita," ungkapnya.
Untuk itu, berdasarkan instruksi Pemerintah Pusat, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Binjai, guna menagih tunggakan.
Nantinya, melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), Kejari Binjai akan memanggil seluruh pengelola tempat makan yang menunggak pajak.
Dalam panggilan, Kejari Binjai akan menanyakan apa alasan para pengelola enggan bayar pajak, sehingga menurunkan PAD.
"Kami akan bekerjasama dengan Kejari Binjai untuk meminta tunggakan pajak dari para pengelola yang belum bayar," jelasnya.(Bj.01).