86BERITA//MEDAN - Teruntuk kepada siapa pun di Negeri ini yang masih perduli dengan tegaknya Keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia, disini saya akan share cerita mengenai Ibu kami yg berusia 56 tahun dan sudah memiliki cucu harus di penjara karena memperjuangkan hak asasi atas kelangsungan perekonomiannya.
Wanita dengan beban ekonomi yang tanpa hati. Penguasa berdasi dengan dalih mengemban amanah rakyat yang berkedok untuk memperoleh pundi-pundi keuntungan pribadi berbau politik.
Berawal dari pemblokiran jalan akses dari dan ke kebun kelapa sawit milik para petani termasuk milik wanita tua yg digunakan sebagai akses untuk mengeluarkan hasil panen agar bisa dijual oleh para petani, adapun akses jalan pemblokiran menggunakan portal yg digembok oleh orang-orang suruhan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang bernama Bjg agar para petani menjual hasil panen sesuai dengan keinginannya.
Orang tua kami sudah datang ke Polsek Torgamba untuk memohon perlindungan dari aksi pemblokiran jalan tersebut yg dilakukan orang-orang suruhan yg juga membawa senjata tajam, tetapi aksi pemblokiran masih saja terjadi.
Karena pemblokiran ini masih terus terjadi dan agar hasil panen bisa keluar untuk dijual, maka Ibu kami membuka paksa portal dengan merusak gemboknya.
Kemudian Ibu kami dilaporkan ke polsek torgamba oleh Anggota DPRD tersebut dan kemudian polsek menetapkan Ibu kami sebagai tersangka atas Tindak Pidana Ringan Perusakan Gembok.
Pada tanggal 11 November Ibu kami menjalani sidang di PN Rantau Prapat dengan Hakim Tunggal an Saba'aro Zendrato, dan divonis 2 bulan penjara. Orangtua kami merasa sidang berjalan dengan sangat tidak adil dan seolah-olah nasib Ibu kami dianggap hanya sebagai lelucon yg ditertawakan, dan keluarga kami juga dilarang merekam jalannya persidangan.
Banding yg kami ajukan juga ditolak PT Medan. Dan setelah putusan itu, Hakim tunggal PN Rantau Prapat tersebut digrebek saat Karaoke dengan istri orang, kita nilai sendirilah bagaimana Ibu kami di vonis 2 bulan oleh seorang Hakim dengan kualitas moral dan etika seperti itu.
Pada 3 Agustus 2021 Ibu kami dijemput untuk dilakukan eksekusi pidana penjara selama 2 bulan.
Kembalikan Ibu kami, Kembalikan Oppung dari anak-anak kami, biarkan dia menghabiskan masa tuanya dengan berkumpul bersama keluarga dan cucu.
Dimana keadilan hukum itu bisa terlihat menjadi kebenaran yang hakiki.(88)