86BERITA// BASEL - Seorang buruh di Desa Rias Kecamatan Toboali berinisial AH ditangkap Unit Jatanras Polres Bangka Selatan, Tim Panther, Minggu (8/8/2021).
AH ditangkap lantaran diduga mencuri Handphone OPPO A35 milik M. Ridwan (45) warga Dusun Sungai Gusung pada 16 Juni 2021 lalu.
Peristiwa ini disampaikan Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Ghalih Widyo Nugroho kepada wartawan pada Minggu (8/8/2021) malam.
Ghalih mengungkapkan, usai menerima laporan dari korban Ridwan pada 17 Juni 2021 lalu, pihaknya langsung menyelidiki kejadian yang berakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 3,1 juta.
Menurut Ghalih, saat sedang menyelidiki kasus ini, pada Minggu 8 Agustus 2021 pihaknya mendapat informasi soal posisi HP milik korban yang berada di Dusun Batu Ampar Desa Rias, tepatnya di rumah pelaku AH.
Saat tiba di lokasi kita langsung meminta AH untuk memperlihatkan HP miliknya. Setelah dicocokkan dengan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada kotak Handphone milik korban, hasilnya benar bahwa HP tersebut milik pelapor,” ujar Ghalih Minggu (8/8/2021) malam.
Dari hasil interogasi, pelaku AH mengakui bahwa ia telah mengambil HP milik korban M.Ridwan di Dusun Sungai Gusung beberapa waktu yang lalu.
Barang bukti yang disita polisi.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Ia akan disangka dengan pasal 362 KUHP. (Dani)