Satnarkoba Polres Basel Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkotika

 



86BERITA// BASEL - Kamis Tanggal 08 Juli 2021 Sekira Pukul 23.30 Wib, Satnarkoba Polres Bangka Selatan behasil membekuk YA (nama nisial) pelaku dugaan Pelanggaran Pasal 114 ayat (2)  atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Di Sebuah Rumah yang terletak di perumnas Toboali Kabupaten Bangka Selatan.



Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/521/VI/2021/SPKT/ SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN /POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, Tanggal 08 Juli 2021. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Perumnas Toboali sering terjadi transaksi Narkotika. 


Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Dan Pada hari Kamis tangal 08 Juli 2021sekira pukul 23.30 wib anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Oleh Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di perumnas Toboali dan pada saat itu anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pemilik rumah yang bernama Anton. 


Setelah berhasil mengamankan Sdr Anton kemudian dengan didampingi oleh aparat Desa Setempat anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) paket yang disimpan di dalam rumah pelaku. Pada saat dilakukan intograsi terhadap sdr Anton, diri nya mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang  ( dalam proses penyelidikan) yang berada di pangkal pinang dimana sdr Anton sudah kurang lebih 1 (satu) tahun bekerja sama dengan orang tersebut untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Akibat Kejadian tersebut tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna Pemeriksaan lebih lanjut.


Kasat Narkoba AKP Yandrie C Akip Membenarkan telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika.


"benar Satnarkoba telah berhasil ungkap pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Narkotika, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut" jelas Kasat Narkoba (9/7/2021)

sedangkan barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut :

- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,30 gram

- 5 (lima) buah pirex kaca

- 2 (dua) buah sekop berwarna putih yang terbuat dari pipet minuman

- 1 (satu) bal plastik bening kosong

- 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang terbuat dari alumunium

- 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu BONG 

- 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru

- 1 (satu) buah kotak handphone berwarna hitam

- 1 (satu) helai celana pendek berwarna hitam

- 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi warna hitam 



Penulis : Dani


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama