86BERITA// MUSI RAWAS - Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekira pukul 15:00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Palembang-LubukLinggau telah terjadi perkara tindak pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 (enam) orang laki-laki yang tidak kenali korban.
Pasalnya bermula korban mengalami kecelakaan dengan keluarga pelaku lalu pada saat itu korban dengan salah satu pelaku cekcok mulut lalu tidak lama kemudian pada korban dengan salah satu pelaku sedang bercekcok mulut datang lah sekitar 5 (lima) orang pelaku turun dari mobil dan langsung mendatangi korban dan memukuli korban serta mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dibagian mata kaki kiri, luka memar dibagian telinga kiri, dan sesak dibagian dada dan korban merasa tidak senang kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Jum’at tanggal 16 Juli 2021 sekira jam 17:30 Wib tersangka Yani Herwanza telah diamankan oleh TEAM LANDAK Sat Reskrim Polres Musi Rawas pada saat sedang berada di Dusun Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kec. Tuah Negeri Kab. Musi Rawas dan selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Musi Rawas.
AKP ALEX ANDRIAN Kasat Reskrim saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dugaan pelaku pengeroyokan. (19/72021)
" Berdasarkan Pengaduan Korban LP/ B-56/VI/ 2021/Sumsel/ Res Mura/, tanggal 06 Juni 2021, Tim Landak telah mengamankan tersangka dugaan melakukan Pengeroyokan pasal 170 K.U.H.Pidana. Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pendidikan lebih lanjut. kata Kasat Reskrim (rls/ZNR)