Camat Batam Kota Terapkan PPKM darurat Dalam Rangka Memutuskan Rantai Penyebaran COVID-19

 

86BERITA// BATAM -Senin 12 juli 2021 PPKM Darurat diberlakukan di kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Salah satu razia PPKM Darurat dilakukan di simpang Frengki, simpang Dobra edukit, Simpang BNI Rosesale, simpang elizabeth,simpang kadin,  simpang cikitsu, simpang Kara, Simpang Kepri Mall Kecamatan Batam kota, dimana Camat Batam kota langsung memimpin turun ke lapangan dan memberi himbauan kepada masyarakat. 


Camat Batam kota, Aditya Guntur Nugraha S, S.IP,MH saat ditemui 86 Berita mengatakan operasi dilakukan untuk menindak lanjuti surat edaran Walikota Batam, Muhammad Rudi, No 32 tahun 2021 terkait dengan PPKMD.


"Syarat-syarat yang sudah ditentukan yaitu, bagi mereka yang keluar rumah atau pun untuk bekerja harus ada membawa surat vaksin atau surat pengantar dari RT atau RW atau kartu tanda pekerja"


Semua ini kita laksanakan untuk mencegah adanya keramaian atau kumpul-kumpul di suatu tempat demi mengurangi lajunya  penyebaran COVID-19 kata Camat. 


Batam sendiri saat ini masih dalam kondisi sangat darurat, sebab itu Camat Batam kota menghimbau bagi yang tidak ada keperluan maka baik nya di rumah saja.


"Demi untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit virus ini," ujarnya. 


Lebih lanjut, pihaknya meminta bagi siapa saja yang keluar rumah untuk tetap mematuhi aturan dan memakai prokes.


"Kami bersama aparatur Pemerintah, TNI, Polri ,pol PP dan petugas gugus tugas covid 19 Kecamatan Batam kota akan menindak tegas bagi mereka yang melanggar aturan atau tidak mematuhi prokes," tutupnya. 


Semua ini kita laksanakan untuk mencegah adanya keramaian atau kumpul-kumpul di suatu tempat demi mengurangi lajunya  penyebaran COVID-19. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan sampai tanggal 20 Juli 2021, diharapkan setelah pemberlakuan ini kasus penderita COVID-19 bisa menurun drastis kata JUNAIDI, SKM.MH (kasi trantib Batam Kota)


penulis Abdul Hadi Gus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama