Batam Perketat PPKM Darurat di Seluruh Kecamatan


86 BERITA // BATAM -  Terkait perintah pemerintah pusat mengetatkan PPKM Mikro di Batam, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru untuk menindaklanjuti perintah tersebut. Apalagi pengetatan penerapan aturan ini bertujuan untuk mengendalikan Covid-19 di Kota Batam, Jum'at (9/7/2021).


Ada 11 item dalam aturan terbaru yang wajib dilaksanakan di Batam. Sebelumnya, pelaksanaan pengetatan sebenarnya sudah dilakukan, namun di aturan terbaru ada beberapa hal yang perlu dievaluasi.


Pengetatan seperti pemberlakuan jam operasional mal dari pukul 20.00 WIB menjadi pukul 17.00 WIB, penerapan WFH dari 50 persen menjadi 75 persen. Selanjutnya, pemberlakuan take away di tempat makan, serta 25 persen untuk makan di tempat. Berikutnya, pembatasan kegiatan di rumah ibadah ditiadakan.


"Untuk kegiatan keagamaan besok (hari ini, red.) dirapatkan bersama pemuka agama dan Kemenag. Jadi, apakah harus ditutup kembali rumah ibadah untuk pengendalian Covid-19,” tuturnya.


Pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro ini akan segera diterapkan dalam waktu dekat ini. Rudi mengungkapkan, masih menunggu hasil rapat kegiatan keagamaan. 


”Setelah ada kesepakatan baru, SE terbaru dikeluarkan. Sekarang masih disiapkan draftnya. Kalau besok (hari ini, red) setuju semua PPKM Mikro diperketat, maka segera diterapkan,” ujarnya.


Lebih lanjut, sampai saat ini angka kasus masih terus terjadi. Menurutnya, perlu tindakan untuk pengetatan aturan agar kasus ini bisa ditekan, sehingga ke depannya virus cepat berlalu dan perekonomian kembali normal.


Wakil Wali Kota Batam, Haji Amsakar Achmad menambahkan kebijakan pengetatan PPKM Mikro untuk Kota Batam dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ada beberapa poin yang perlu diputuskan bersama, karena menyangkut kebutuhan masyarakat.


Pada dasarnya, Pemerintah Kota Batam sangat konsisten dalam penanganan Covid-19. Keputusan untuk tidak menutup tempat usaha dan lainnya dilakukan karena memikirkan kondisi ekonomi masyarakat selama pandemi.


Seperti sektor esensial misalnya, pasar tetap beroperasi demi kebutuhan masyarakat. Begitu juga dengan pembatasan tempat makan. Ia menjelaskan, tempat usaha tetap kapasitas 45 persen, namun kesadaran masyarakat sangat tinggi, sehingga selama pelaksanaan banyak pelaku usaha dan pembeli yang memilih bungkus atau take away dari pada makan di tempat.


”Sekolah juga begitu sampai sekarang, masih online demi melindungi peserta didik dari paparan virus. Jadi kalau kesadaran terus tumbuh, saya rasa tidak ada masalah. Sekarang mari kita fokus pengendalian Covid-19 dan menyukseskan vaksinasi,” bebernya.


Penulis : Abdul Hadi gus

Editor : Gpz

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama