Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Penyebaran Virus Covid-19 Itu ?

 

86BERITA// MEDAN - Setelah wabah COVID-19 pertama kali di Wuhan Cina dan sekira 2 bulan kemudian diduga dapat terkendali secara efektif di Negara China, virus corona terus menyebar di banyak negara Eropa dan Amerika Serikat, hingga Negara Asia dan Timur Tengah. 


Pertanyaannya, siapa pelaku yang harus bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran virus covid-19 tersebut ? 


Memang, Negara China secara aktif berkomitmen untuk melakukan kerja sama internasional, termasuk memberikan bantuan kepada negara-negara yang terkena dampak parah sebanyak mungkin, termasuk menjual Vaksin Sinovac ke berbagai negara konsumen vaksin.


Akan tetapi, Kita juga telah mendengar beberapa pernyataan keras dari beberapa tokoh / kepala negara dunia yang menyatakan bahwa : "China harus bertanggung jawab atas penyebaran global virus corona covid-19 baru tersebut !"


Beberapa sarjana berusaha menemukan argumen teoretis untuk klaim mereka dari perspektif "Kewajiban Negara" di bawah hukum internasional "International Law".


Beberapa pejabat tinggi di beberapa negara, bahkan menyatakan untuk "menyelesaikan akun" dengan China setelah wabah Virus Covid-19 itu, termasuk akan "Mengklaim Kompensasi" dari Negara China, katakanlah seperti pernyataan dari Donald John Trump mantan Presiden USA.


Bagaimana sebenarnya menurut hukum internasional, sebagai prasyarat suatu negara yang akan menanggung "Kewajiban Negara" untuk kerugian tertentu, katakan akibat dugaan pembuatan & penyebaran virus Covid_19 ini ? 


Apakah negara tersebut telah melakukan "Tindakan Salah Internasional Secara Hukum ?", dengan kata lain, apakah negara tersebut bertindak telah melanggar kewajiban internasionalnya ?


 Beberapa Pejabat Lembaga Negara semisal Inggris, mengatakan bahwa China menyembunyikan informasi untuk waktu yang lama setelah wabah, gagal memenuhi kewajibannya untuk memberi tahu WHO secara tepat waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kesehatan Internasional. 


Benarkah demikian masalahanya ? apakah ini benar-benar masalah pokoknya?


Apakah Negara / Pemerintah China telah transfaran dalam melaporkan kasus "Pneumonia Covid-19" yang tidak diketahui penyebabnya itu untuk pertama kalinya kepada otoritas terkait untuk melakukan penyelidikan Epidemiologis dan apakah telah melaporkan atau memberi tahuPejabat kantor WHO di China ?


Apakah seluruh urutan genetik virus corona Covid-19 yang tergolong baru tersebut telah diinformasikan kepada WHO Sejak pertama kali diketahui atau sejak pertama kali muncul atau terjadi Wuhan Cina ?


Bagaimana dengan informasi bocornya laboratorium kimia di Wuhan Cina ? apakah itu tidak perlu diverifikasi kebenarannya agar tidak menjadi informasi bagaikan bola liar ?


Apakah ada kewajiban Negara / Pemerintah China untuk terus melakukan kontak dengan WHO dan / atau dengan Negara-negara lain didunia ini atas tragedy munculnya dan penyebaran Virus Covid_19 ini ?


Bahwa dengan mengingat Virus Covid_19 ini adalah tergolong virus baru atau diduga hasil modifikasi "tangan nakal", maka perlu kerjasama antar lembaga dan negara khususnya melalui WHO, untuk membuat penilaian ilmiah, tegas, terukur dan bijaksana tentang apa karakter, penularan, dan tingkat keparahannya serta dapat menemukan solusinya secepat mungkin, demi kemanusiaan. 


Bahwa pejabat WHO perlu mendeklarasikan epidemi virus covid-19 ini sebagai "Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Dunia Yang Menjadi Perhatian Internasional" tentunya !


Pertanyaan selanjutnya, bagaimana bisa Bill Gates, seorang Taipan internet/Komputer, bisa secepat itu memiliki vaksin Virus covid_19, saya pikir perlu penjelasan ilmiah yang memadai, agar tidak banyak multi tafsir liar dan kecurigaan di tengah masyarakat dunia yang majemuk ini !


Bahwa semua negara didunia, termasuk WHO memiliki kewajiban moral, untuk belajar dan bekerjasama dengan Israel, sebagai satu-satunya Negara didunia yang terbukti sukses mengatasi Virus Covid-19, tanpa harus ada yang merasa malu & gengsi pada bangsa Pilihan Tuhan Elohim itu, seperti yang telag dilakukan oleh Negara - negara Arab, semisal UEA, Bahrain, Maroko dan lainnya.(88)


Nara sumber. :

Adv. Kamaruddin Simanjuntak,S.H.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama