Sembako Dikenakan Pajak, Kesehatan dan Kesejahteraan Puluhan Juta Warga Indonesia Terancam



86BERITA// JAKARTA - Bahan kebutuhan pokok diwacanakan kena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Draf Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Adapun pengenaan PPN bahan kebutuhan pokok meliputi pemberlakuan PPN umum sebesar 12 persen, lalu multitarif rendah 5 persen, kemudian tarif akhir sebesar 1 persen.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) memprediksi harga-harga kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat otomatis akan makin naik dan mahal untuk dijangkau.


"Kalau sembako akan dikenakan PPN, maka dampaknya tentu saja harga-harga sembako akan naik. Cuma yang menjadi persoalan sekarang karena pandemi covid-19, usaha dan pendapatan masyarakat menurun," terang Wakil Ketua Umum MUI Anwar seperti dilansir oleh CNNIndonesia.com, Rabu (9/6/21).


Dirinya menilai masyarakat lapisan bawah akan sangat terpukul imbas PPN sembako dari data jumlah masyarakat lapisan bawah selama covid saja mungkin sudah mencapai sekitar 30 juta orang.


"Mungkin tidak kurang 40 juta sampai 50 juta orang akan menjerit akibat dari kebijakan ini, karena akan membuat mereka menjadi tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," terangnya.


Ia memprediksi tingkat kesejahteraan masyarakat akan menurun kesehatan mereka pun akan terancam. Tidak menutup kemungkinan kalangan anak-anak akan kekurangan gizi yang berakibat stunting.


Menurutnya kebijakan itu bertentangan dengan amanat konstitusi Indonesia dan meminta pemerintah untuk berfikir ulang terkait kebijakan pengenaan PPN sembako.


Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai penerapan PPN untuk kebutuhan pokok bakal meningkatkan angka kemiskinan. Pasalnya bahan makanan menyumbang 73,8 persen dari total komponen garis kemiskinan.


“Sensitivitas harga makanan ke jumlah orang miskin perlu dicermati. Daya beli bisa langsung turun dan kontraproduktif dengan upaya mengurangi angka kemiskinan selama pandemi,” katanya.


Menurutnya pengenaan PPN secara otomatis akan mengerek harga jual barang kebutuhan pokok. Adapun kelompok yang paling terdampak dari kebijakan ini adalah masyarakat miskin. Resiko lain yang perlu dicermati oleh pemerintah dalam menyusun kebijakan ini adalah lonjakan inflasi kebutuhan pokok yang tidak terkendali.


“Dampaknya berisiko meningkatkan inflasi kebutuhan pokok. Barang kebutuhan pokok yang sebelumnya dikecualikan dari objek PPN kemudian dikenakan PPN harga akan bertambah mahal,” ujarnya seperti dilaporkan oleh media tempo.co, Kamis, (10/6/21).


Menurutnya jika pemerintah bersikeras melaksanakan kebijakan PPN yang baru, pertumbuhan ekonomi pada tahun depan diperkirakan berkisar 2 persen—3 persen di bawah asumsi APBN yakni di atas 5 persen. Jika terealisasi, kebijakan fiskal ini kontradiktif dengan target-target pemerintah dalam menekan angka kemiskinan yang dipatok ke level 9,2 persen pada akhir tahun ini.


Faktanya selama pandemi Covid-19 angka kemiskinan di Tanah Air melejit. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk miskin pada September 2020 mencapai 27,55 juta jiwa atau meningkat 2,76 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


Pada periode September 2020, tingkat kemiskinan menjadi 10,19 persen atau meningkat 0,97 poin persentase (pp) dari 9,22 persen pada September 2019. Dampak pandemi mulai dirasakan pada kuartal I/2020 yaitu persentase penduduk miskin naik menjadi 9,78 persen atau naik 0,37 pp dibandingkan dengan Maret 2019.


Secara jumlah orang, penduduk miskin pada September 2020 sebanyak 27,55 juta orang, meningkat 2,76 juta orang dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun secara spasial, persentase penduduk miskin perdesaan per September 2020 naik menjadi 13,20 persen dari 12,6 persen pada September 2019.


Persentase penduduk miskin perkotaan mengalami kenaikan menjadi 7,88 persen dibandingkan dengan September 2019 yang hanya 6,56 persen. Hal ini sebagai akibat terjadinya penurunan aktivitas ekonomi di seluruh wilayah.


Penulis : Sahrul


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama