Kembali Melakukan Aksi Curat Warga Puput Toboali Bangka Selatan Ditangkap Polisi


 86BERITA// TOBOALI -- Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial LUK (32 tahun), warga Puput Toboali Bangka Selatan ditangkap polisi, Jumat (25/6). 


Ia ditangkap lantaran kembali melakukan aksi Curat di rumah milik Eka Masnani (35 tahun) di Dusun Harapan Makmur Desa Keposang Toboali, Rabu 4 November 2020 lalu sekitar pukul 04.00 WIB.


Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Ghalih Widyo Nugroho menyampaikan hal ini melalui keterangan tertulis pada Sabtu (26/6) dinihari.


"Kita sampaikan perihal Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 KUHPidana," kata AKP Ghalih di Toboali.


Menurut AKP Ghalih, pelaku LUK telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-491/VI/2021/BABEL/RES BASEL/SPKT, tanggal 25 Juni 2021. 


Ia menambahkan, LUK ditangkap di Jalan Air Lingga Toboali Bangka Selatan sekitar pukul 18.30 WIB. Hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui telah melakukan aksi pencurian di 6 lokasi.


"Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang kita sita yakni 1 buah Parang, 1 unit Motor Honda Beat tanpa Nopol, 1 Hp Oppo A5s, 1 unit Hp Samsung, 1 unit Hp Oppo A3s, 1 unit Hp Nokia, dan 8 buah Tabung Gas LPG 3 Kg," ungkap AKP Ghalih Widyo Nugroho.


Penulis : Dani

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama