86BERITA// MUSI RAWAS - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali merambah desa Sp 06 desa Bumi Makmur kecamatan Muara Lakitan kabupaten Musi Rawas.
Sabu tersebut tersimpan didalam dompet warna cream yang di dalamnya berisikan 9 bungkus klip kecil berisi kristal putih di duga jenis sabu dan dua bungkus klip besar dengan total berat keseluruhan 9.00 gram.
Menurut Kapolres Mura AKBP Efrannedy S.ik diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Denhar, penangkapan pelaku Eki Saputra (31) alamat sp 06 desa Bumi Makmur cukup melelahkan dikarenakan jarak yang lumayan jauh dari Mapolres Musi Rawas.
Diceritakan oleh Kasat Narkoba AKP Denhar, pada hari Kamis 10 Juni 2021 sekira pukul 21.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Eki.
Dasar penangkapan Lp-A/86/VI/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 10 Juni 2021.
Sambung Kasat AKP Denhar, pelaku dikenakan sangkakan tanpa atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman shabu yang berarnya melebihi 5 (lima) gram Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Tersangka Edi tidak dapat mengelak saat tim Satnarkoba Polres Musi Rawas menggeledah rumahnya, ditemukan barang haram tersebut disamping rumah ada indikasi pelaku sudah membuangnya karena ingin menghilangkan barang bukti ” tandas kasat.
Untuk selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Rls)