Diduga Pengedar Narkoba warga Kecamatan Toboali Berhasil Diborgol Satresnarkoba Polres Bangsel

 

86BERITA// TOBOALI -- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu pada Minggu 27 Juni 2021 pukul 11.30 WIB.


Satu orang tersangka jenis kelamin laki-laki berinisial SAM (26 tahun) warga Dusun Tambang 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali berhasil diborgol di hutan di Jalan Mekanik Parit 9 Desa Gadung. Ia diduga pengedar jaringan Lapas Narkotika Pangkalpinang.


"Saat ini SAM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Laporan Polisi : LP/A/492/VI/2021/SPKT/ SAT RESNARKOBA / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, tanggal 27 Juni 2021," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops, AKP Surtan Sitorus, Senin (28/6) pagi.


Disampaikan AKP Sitorus, tersangka ditangkap saat hendak transaksi Sabu. Delapan (8) paket narkotika jenis Sabu berhasil disita sebagai barang bukti. Tersangka akan disangka Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Saat diinterogasi tim Sat Resnarkoba pimpinan AKP Yandri C AKIP, tersangka SAM mengakui bahwa Sabu dipesan kepada seorang Narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang," tandas AKP Sitorus.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama